medcom.id, Jakarta: Koalisi Indonesia Hebat (KIH) meminta revisi beberapa pasal yang terkait dengan hak dewan di UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3). Namun tampaknya keinginan sulit terealisasi.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan hak dewan sudah diatur di UUD 1945. Jadi, tak mungkin diutak-atik. "Hak dewan menyatakan pendapat, interpelasi, angket itu kan diatur oleh UUD 1945, itu tidak mungkin direduksi," ujar politikus Partai Demokrat ini, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Menurut dia, hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat sudah termaktub dalam UUD 1945.
"Yang sudah tertulis didalam UUD 1945 tidak bisa diutak-utik. Yang bisa diutak-utik itu kan yang hanya khusus di UU MD3," jelas dia.
Untuk diketahui, KMP menyetujui untuk perubahan pasal terkait pimpinan AKD dari 4 pimpinan menjadi 5 pimpinan.
Namun dalam perjalanan KIH juga meminta tiga pasal yang ingin direvisi, diantaranya Pasal 98 ayat 6,7 dan 8 terkait interpelasi terhadap pemerintah. Kemudian Pasal 74 terkait hak menyatakan pendapat.
Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon menambahkan revisi pasal tambahan yang diajukan oleh KIH tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang hanya merevisi Pasal 17 UU MD3 mengenai penambahan jumlah pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Bahkan kata Fadli, Permintaan dari KIH itu dapat diakomodir, lantaran tidak sesuai konstitusi. "Tidak bisa. Dikasih hati malah minta jantung," ujar Fadli.
medcom.id, Jakarta: Koalisi Indonesia Hebat (KIH) meminta revisi beberapa pasal yang terkait dengan hak dewan di UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3). Namun tampaknya keinginan sulit terealisasi.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan hak dewan sudah diatur di UUD 1945. Jadi, tak mungkin diutak-atik. "Hak dewan menyatakan pendapat, interpelasi, angket itu kan diatur oleh UUD 1945, itu tidak mungkin direduksi," ujar politikus Partai Demokrat ini, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Menurut dia, hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat sudah termaktub dalam UUD 1945.
"Yang sudah tertulis didalam UUD 1945 tidak bisa diutak-utik. Yang bisa diutak-utik itu kan yang hanya khusus di UU MD3," jelas dia.
Untuk diketahui, KMP menyetujui untuk perubahan pasal terkait pimpinan AKD dari 4 pimpinan menjadi 5 pimpinan.
Namun dalam perjalanan KIH juga meminta tiga pasal yang ingin direvisi, diantaranya Pasal 98 ayat 6,7 dan 8 terkait interpelasi terhadap pemerintah. Kemudian Pasal 74 terkait hak menyatakan pendapat.
Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon menambahkan revisi pasal tambahan yang diajukan oleh KIH tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang hanya merevisi Pasal 17 UU MD3 mengenai penambahan jumlah pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Bahkan kata Fadli, Permintaan dari KIH itu dapat diakomodir, lantaran tidak sesuai konstitusi. "Tidak bisa. Dikasih hati malah minta jantung," ujar Fadli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)