Presiden SBY--MI/Abror--Rumgapers
Presiden SBY--MI/Abror--Rumgapers

Terbitkan Perppu, Langkah SBY Dinilai Hambar

K. Yudha Wirakusuma • 03 Oktober 2014 10:50
medcom.id, Jakarta: Dua Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) telah resmi diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perppu tersebut untuk mengugurkan UU 22/2014 dan UU 23/2014 yang memilih mekanisme Pilkada lewat DPRD.
 
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama menuturkan bahwa peluang bakal ditolak oleh anggota DPR, sebab saat ini Koalisi Merah Putih masih mendominasi di DPR.
 
"Langkah SBY sekarang terlalu beresiko, karena saat ini bukanlah saat genting," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama, dalam pesan singkatnya kepada Metrotvnews.com, Selasa (30/9/2014).

Komposisi DPR RI 2014-2019 didominasi Koalisi Merah Putih yang menolak pilkada langsung oleh rakyat. Koalisi Merah Putih didukung oleh lima partai yaitu Gerindra, Golkar, PAN, PPP, dan PKS dengan jumlah kursi 291. Sementara Koalisi Indonesia Hebat pendukung Jokowi-JK memiliki 208 kursi.
 
"Kecil kemungkinan bisa berdampak pada perbaikan pilkada, karena beberapa waktu ke depan akan dibahas di DPR dengan kemungkinan ditolak," terangnya.
 
Pada ujungnya, lanjutnya, UU pilkada akan kembali berlaku dan pilkada tidak langsung akan diterapkan. Yang terus perlu didorong ke depannya adalah masyarakat ajukan judicial review UU pilkada ke Mahkamah Konstitusi "Dan pemerintahan Jokowi harus segera ajukan usul RUU perubahan UU Pilkada untuk kembalikan pilkada langsung," tutupnya.
 
Sebelumnya, SBY resmi menerbitkan Perppu Pilkada Langsung. Setelah disahkan, produk hukum baru ini langsung disampaikan kepada DPR. Subtansi Perppu ini mengembalikan mekanisme pilkada langsung oleh rakyat. Presiden SBY melalui akun twitternya menyatakan optimis DPR akan menerimanya sebagai draft RUU Pilkada Langsung.
 
Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Maka DPR periode 2014-2019 yang akan membahas dan mengambil keputusan persetujuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>