medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo telah resmi melantik politikus Partai NasDem HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief. Penetapan Jaksa Agung ini, ICW menilai adanya tiga kesalahan besar yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam memutuskan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
Pertama, Presiden Joko Widodo dianggap tidak transparan dan partisipatif dalam pemilihan Jaksa Agung. "Kita sudah mendesak Jokowi untuk menentukan Jaksa Agung tapi tidak dengan grasak grusuk seperti ini, dengan mesti tertunda pelantikan akibat harus terlebih dahulu mundur dari DPR," kata Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).
"Jokowi juga lupa kekuatan dia bukanlah karena partai politik tapi suara publik. Ini wujud ketidak transparan dan partisipatif memilih Jaksa Agung," sambung dia.
Kedua, Presiden Joko Widodo dinilai salah dengan menunjuk orang partai politik sebagai Jaksa Agung. Meskipun, HM Prasetyo merupakan pensiunan dari Jaksa Muda Pidana Umum. Namun, saat ini HM Prasetyo merupakan orang partai politik sebelum resmi dilantik sebagai Jaksa Agung.
"Kita tidak anti pada partai politik dan orang partai politik. Tapi tidak boleh pos penting diisi orang p artai politik," ujar dia.
Ketiga, Presiden Joko Widodo dinilai tidak memperhatikan aspek track record dalam menetapkan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Pasalnya, HM Prasetyo selama menjadi Jaksa Muda belum ada prestasi yang harus di tonjolkan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Dalam pemilihan Jaksa Agung Jokowi tidak melihat aspek track record karena masih banyak Jaksa Muda yang lebih baik," tegas dia.
Walau ICW mengatakan Prasetyo adalah seorang berlatar belakang politik, sejatinya Prasetyo adalah sosok yang lama aral melintang di dunia hukum. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2003 sampai tahun 2005.
Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2003 hingga 2005. Bahkan, pada tahun 2005 hingga 2005, Prasetyo diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo telah resmi melantik politikus Partai NasDem HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief. Penetapan Jaksa Agung ini, ICW menilai adanya tiga kesalahan besar yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam memutuskan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
Pertama, Presiden Joko Widodo dianggap tidak transparan dan partisipatif dalam pemilihan Jaksa Agung. "Kita sudah mendesak Jokowi untuk menentukan Jaksa Agung tapi tidak dengan grasak grusuk seperti ini, dengan mesti tertunda pelantikan akibat harus terlebih dahulu mundur dari DPR," kata Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).
"Jokowi juga lupa kekuatan dia bukanlah karena partai politik tapi suara publik. Ini wujud ketidak transparan dan partisipatif memilih Jaksa Agung," sambung dia.
Kedua, Presiden Joko Widodo dinilai salah dengan menunjuk orang partai politik sebagai Jaksa Agung. Meskipun, HM Prasetyo merupakan pensiunan dari Jaksa Muda Pidana Umum. Namun, saat ini HM Prasetyo merupakan orang partai politik sebelum resmi dilantik sebagai Jaksa Agung.
"Kita tidak anti pada partai politik dan orang partai politik. Tapi tidak boleh pos penting diisi orang p artai politik," ujar dia.
Ketiga, Presiden Joko Widodo dinilai tidak memperhatikan aspek track record dalam menetapkan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Pasalnya, HM Prasetyo selama menjadi Jaksa Muda belum ada prestasi yang harus di tonjolkan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Dalam pemilihan Jaksa Agung Jokowi tidak melihat aspek track record karena masih banyak Jaksa Muda yang lebih baik," tegas dia.
Walau ICW mengatakan Prasetyo adalah seorang berlatar belakang politik, sejatinya Prasetyo adalah sosok yang lama aral melintang di dunia hukum. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2003 sampai tahun 2005.
Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2003 hingga 2005. Bahkan, pada tahun 2005 hingga 2005, Prasetyo diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)