Aliansi Pemuda Dayak berunjuk rasa menolak pemberlakuan RUU Pilkada di Jakarta,  Minggu (19/10/2014)--MI/Rommy Pujianto
Aliansi Pemuda Dayak berunjuk rasa menolak pemberlakuan RUU Pilkada di Jakarta, Minggu (19/10/2014)--MI/Rommy Pujianto

LSI: Mayoritas Publik Inginkan Pilkada Langsung

Githa Farahdina • 17 Desember 2014 11:10
medcom.id, Jakarta: Pilkada langsung dan tidak langsung masih menjadi perdebatan. Nasib Pilkada tergantung kepada sikap DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.
 
Kini, Perppu jadi komoditas alat tawar politik partai-partai sebelum dibahas dan diputuskan Januari tahun depan. Klaim demi kepentingan dan keinginan rakyat digaungkan partai-partai politik yang mendukung ataupun menolak Perppu.
 
Tapi apa sebetulnya keinginan masyarakat? Dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) ternyata mayoritas masyarakat menginginkan Pilkada langsung.

"Mayoritas rakyat Indonesia atau sebanyak 84,1 persen menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat," kata Peneliti LSI Dodi Ambardi dalam rilis dan presentasi survei dan diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).
 
Sementara masyarakat yang menginginkan Pilkada melalui DPRD hanya 5,8 persen.
 
"Dan 6,8 persen tidak masalah dengan kedua sistem pemilihan tersebut," tambah Dodi.
 
Sikap masyarakat bukan datang tiba-tiba. Sikap mereka sudah muncul jauh sebelum kemunculan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota yang disahkan DPR September lalu. UU inilah yang mencantumkan aturan Pilkada tak langsung atau dipilih DPRD. Karena ada desakan publik Presiden Susilo Bambang Yudhyono saat itu menerbitkan Perppu yang berisi Pilkada tetap dipilih secara langsung oleh rakyat dengan 10 catatan.  
 
"Publik sudah mengambil sikap yang sama terkait tata cara pemilihan pemimpin daerah," terangnya.
 
Survei dilakukan pada mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Penelitian ini menggunakan sampel 2.000 responden. Sementara margin of error kurang lebih 2,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
 
Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh interviewer terlatih. Satu interviewer bertugan untuk satu desa atau kelurahgan yang hanya terdiri dari 10 respinden.
 
Tim juga melakukan quality control. Dalam proses ini, tim tak menemukan kesalahan berarti. Sedangkan waktu wawancara dilakukan sejak 25 Oktober hingga 3 November 2014. Survei ini dibiayai IFES.
 
Beberapa parpol sudah menyatakan sikap terkait Perppu. Di Koalisi Merah Putih (KMP) mayoritas mendukung Perppu untuk diloloskan menjadi UU. Partai Gerindra, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepemimpinan Djan Faridz menyatakan mendukung Perppu. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih belum mengutarakan pendiriannya. 
 
Di Koalisi Indonesia Hebat (KIH), semua partai mendukung Perppu. Begitupun Partai Demokrat yang mendeklarasikan akan memperjuangkan Perppu agar disetujui DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>