Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak pemerintah Malaysia segera menyepakati dan menandatangani MoU terkait perlindungan tenaga kerja. Perlindungan tenaga kerja menjadi perhatian khusus Jokowi saat bertemu Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 10 November 2021.
"Mengenai kerja sama perlindungan WNI yang berada di Malaysia, saya mendorong kiranya MoU perlindungan tenaga kerja bisa segera diselesaikan," ujar Jokowi.
Merespons permintaan tersebut, PM Ismail memastikan pemerintah Malaysia memberi perhatian khusus kepada pekerja migran asal Indonesia. Dia menjamin jutaan WNI yang bekerja di negaranya mendapat perlakuan yang baik dan memperoleh hak-haknya.
"Saya memberi jaminan, kebaikan TKI akan kita jaga sebaik mungkin," ucap Ismail.
Baca: PM Malaysia dan Jokowi Sepakat Isu Myanmar Perlu Ditangani dengan Baik
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah perubahan regulasi demi memberi perindungan tambahan bagi tenaga kerja Tanah Air. Salah satunya melalui penerbitan sistem E-Gaji.
Melalui sistem tersebut, TKI bisa menyampaikan aduan kepada Kementerian Sumber Manusia jika pemberi kerja telat tidak membayar gaji sesuai perjanjian atau melakukan tindakan kasar. Selain itu, Malaysia memberikan opsi tambahan masa kerja bagi WNI yang kontrak kerjanya telah habis di masa pandemi.
"Kami berinisiatif untuk melaukan pemutihan, artinya, memberikan mereka masa kerja tambahan jika memang masih ingin bertahan di Malaysia," kata Ismail.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) mendesak pemerintah
Malaysia segera menyepakati dan menandatangani MoU terkait perlindungan tenaga kerja. Perlindungan tenaga kerja menjadi perhatian khusus Jokowi saat bertemu Perdana Menteri
Ismail Sabri Yaakob di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 10 November 2021.
"Mengenai kerja sama perlindungan WNI yang berada di Malaysia, saya mendorong kiranya MoU perlindungan tenaga kerja bisa segera diselesaikan," ujar Jokowi.
Merespons permintaan tersebut, PM Ismail memastikan pemerintah Malaysia memberi perhatian khusus kepada pekerja migran asal Indonesia. Dia menjamin jutaan WNI yang bekerja di negaranya mendapat perlakuan yang baik dan memperoleh hak-haknya.
"Saya memberi jaminan, kebaikan TKI akan kita jaga sebaik mungkin," ucap Ismail.
Baca:
PM Malaysia dan Jokowi Sepakat Isu Myanmar Perlu Ditangani dengan Baik
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah perubahan regulasi demi memberi perindungan tambahan bagi tenaga kerja Tanah Air. Salah satunya melalui penerbitan sistem E-Gaji.
Melalui sistem tersebut, TKI bisa menyampaikan aduan kepada Kementerian Sumber Manusia jika pemberi kerja telat tidak membayar gaji sesuai perjanjian atau melakukan tindakan kasar. Selain itu, Malaysia memberikan opsi tambahan masa kerja bagi WNI yang kontrak kerjanya telah habis di masa pandemi.
"Kami berinisiatif untuk melaukan pemutihan, artinya, memberikan mereka masa kerja tambahan jika memang masih ingin bertahan di Malaysia," kata Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)