Ketua DPR Puan Maharani/AFP
Ketua DPR Puan Maharani/AFP

Pemerintah Diminta Membuat Data Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19

Anggi Tondi Martaon • 04 Agustus 2021 10:29
Jakarta: Pemerintah dinilai perlu membuat data anak yang kehilangan orang tua akibat covid-19. Tak sedikit anak yang menjadi yatim atau piatu akibat pandemi.
 
“Hingga saat ini, saya belum melihat adanya data khusus terkait anak-anak Indonesia yang kehilangan orang tua mereka karena covid-19. Kita perlu data tersebut sebagai langkah untuk memberi perlindungan,” kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2021.
 
Dia menilai negara harus hadir melindungi anak-anak tersebut. Sebab, musibah tersebut memberikan dampak besar terhadap hidup generasi penerus bangsa.

“Negara harus bertanggung jawab terhadap masa depan anak-anak Indonesia yang menjadi korban bencana kesehatan ini,” kata Puan.
 
Menurut dia, anak-anak yang kehilangan ayah atau ibu akibat covid-19 harus mendapat pendampingan. Hal itu sebagai langkah pemulihan dampak psikologis akibat kehilangan orangtua mereka.
 
“Agar semangat hidup, semangat belajar mereka kembali lagi,” sebuat dia.
 
Puan meminta serapan anggaran penanganan covid-19 digunakan untuk program-program perlindungan bagi anak-anak yatim atau piatu akibat covid-19. Seperti, melalui santunan, beasiswa, atau bantuan belajar.
 
Dia tak ingin anak-anak tersebut putus sekolah akibat pandemi. Sebab, bakal berdampak buruk bagi Indonesia.
 
Baca: NasDem Santuni 3 Bersaudara yang Jadi Yatim Piatu Akibat Covid-19 di Purwakarta
 
“Kalau anak-anak Indonesia hari ini banyak yang putus sekolah dan depresi karena pandemi dan menjadi yatim piatu, bangsa ini yang akan menerima dampaknya dua puluh atau tiga puluh tahun ke depan,” ujar dia.
 
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti melayangkan 5 poin rekomendasi untuk pemerintah dalam menangani banyaknya anak yatim piatu akibat orang tuanya yang meninggal karena covid-19.
 
"Karena kami adalah lembaga pengawas, maka kami akan mendorong pemerintah sebagai eksekutif dan pelaksana teknis di kementerian untuk melaksanakan itu karena kami tidak punya kewenangan hingga ke sana," papar Retno, Sabtu, 24 Juli 2021.
 
Poin pertama dari rekomendasi tersebut adalah pemberlakuan pendataan terhadap orang yang meninggal akibat covid-19. Dari data tersebut harus diidentifikasikan siapa yang memiliki anak di bawah umur.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan