Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kata Pencegahan Diusulkan Masuk Judul RUU TPKS

Anggi Tondi Martaon • 16 November 2021 16:03
Jakarta: Sejumlah legislator mengusulkan kata pencegahan masuk dalam judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sehingga, tercermin unsur pencegahan pada bakal beleid yang dibahas Badan Legislasi (Baleg) tersebut.
 
"Karena itu esensi yang kita harapkan, kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya," kata anggota Baleg My Esti Wijayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 November 2021.
 
Dia juga meminta penyusunan RUU TPKS diperbaiki. Unsur pencegahan selayaknya ditempatkan pada bagian awal.

"Sebelum masuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual, pencegahan harus ada di awal, di bab awal dan pasal-pasal awal," ungkap dia.
 
Hal senada disampaikan anggota Baleg Adde Rosi Khoerunnisa. Menurut dia, unsur pencegahan harus diutamakan dalam penyusunan RUU TPKS.  
 
"Pencegahan ini (harus) kita masukan di bab awal," ujar Adde.
 
Baca: Disahkan Akhir November, Fokus RUU TPKS Pada Perlindungan Korban
 
Dia mengatakan tidak ada aturan baku bahwa pengaturan soal sanksi harus menjadi bagian awal sebuah bakal beleid. Bahkan, ketentuan sanksi dan hukuman pada beberapa undang-undang berada di bagian belakang.
 
"Oleh karena itu dipertimbangkan kembali apakah memang rangkaiannya bisa kita ubah, misalnya pencegahan dulu kemudian berbicara hak, kemudian berbicara pemulihan, baru ending-nya kita simpan sanksi atau hukuman di belakangnya," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan