medcom.id, Jakarta: Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas meminta Ketua DPR Setya Novanto dicopot sebagai anggota DPR. Novanto dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
“Berdasarkan pengaduan tertulis Sudirman Said (Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral) terhadap Novanto dan tiga kali sidang MKD. Berdasarkan fakta persidangan saya berpendapat saudara Novanto terbukti melakukan pelanggaran berat yang dapat berakibat pemberhentian dari anggota DPR,” kata Supratman di sidang MKD, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sebelumnya, Anggota MKD dari Fraksi PPP Dimyati Natakusuma juga menyebut Novanto melanggar kode etik bersifat berat. Menurut Dimyati, putusannya sudah sesuai tata tertib tentang tata beracara di MKD dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Anggota Komisi III ini juga mengaku mendengar pendapat Ketua Umum PPP Djan Faridz, Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, para ahli, dan masyarakat, serta mendengar bukti rekaman pembicaraan antara Novanto, pengusaha M. Riza Chalid, dan Maroef. Dalam pertemuan itu Novanto diduga meminta saham PT Freeport Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas meminta Ketua DPR Setya Novanto dicopot sebagai anggota DPR. Novanto dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
“Berdasarkan pengaduan tertulis Sudirman Said (Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral) terhadap Novanto dan tiga kali sidang MKD. Berdasarkan fakta persidangan saya berpendapat saudara Novanto terbukti melakukan pelanggaran berat yang dapat berakibat pemberhentian dari anggota DPR,” kata Supratman di sidang MKD, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sebelumnya, Anggota MKD dari Fraksi PPP Dimyati Natakusuma juga menyebut Novanto melanggar kode etik bersifat berat. Menurut Dimyati, putusannya sudah sesuai tata tertib tentang tata beracara di MKD dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Anggota Komisi III ini juga mengaku mendengar pendapat Ketua Umum PPP Djan Faridz, Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, para ahli, dan masyarakat, serta mendengar bukti rekaman pembicaraan antara Novanto, pengusaha M. Riza Chalid, dan Maroef. Dalam pertemuan itu Novanto diduga meminta saham PT Freeport Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)