medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Ade Komaruddin menegaskan pihaknya tak akan memproses pemecatan Fahri Hamzah sebelum proses hukum selesai. Sebab, Fahri berencana menggugat PKS atas pemecatan dirinya dari partai yang sudah 18 tahun ia bangun.
Ade menjelaskan, ia belum tahu apakah Fahri benar-benar akan menggugat. Namun, begitu gugatan yang rencananya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu masuk, kedudukan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR berada dalam status quo.
"Kalau masuk pengadilan, ya kita harus tunggu (putusan pengadilan). Nanti kalau kita proses terus tiba-tiba Fahri menang, mati kita," tegas Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Ade mengaku belum tahu alasan pemecatan Fahri. Ia juga ogah campur tangan urusan internal partai lain. Apalagi, surat pemecatan belum sampai di meja pimpinan DPR.
Rencananya DPP PKS akan mengusulkan nama pengganti Fahri dalam 7x24 jam sejak diterbitkannya surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 per 1 April 2016.
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan kabar pemecatan Fahri. Menurut Sohibul, Fahri kerap kali tak menjalankan amanah partai. Termasuk, ketika ia berkali-kali mangkir dari sidang Majelis Tahkim PKS.
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS akhirnya merekomendasikan pemberhentian Fahri melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016. Majelis Tahkim melaksanakan rekomendasi BPDO melalui putusan pada 20 Maret 2016 yang disampaikan kepada Dewan Pengurus Tingkat Pusat (DPTP) PKS. DPTP melanjutkan surat kepada DPP PKS untuk ditindaklanjuti.
Pemecatan Fahri bukan tanpa alasan jelas. PKS mendaftar banyak pembangkangan oleh Fahri dalam rentang waktu tertentu, terutama ketika menjabat sebagai Pimpinan DPR.
Fahri yang terkenal ceplas ceplos saat memberi pernyataan sebenarnya telah diperingatkan sejak tahun lalu. Ia diminta menyesuaikan diri dengan kebijakan PKS sebagai partai dakwah yang disiplin dan santun. Fahri diwajibkan mengikuti arahan partai dalam menyampaikan pendapat ke publik agar tidak menimbulkan kontroversi.
Sayangnya, beberapa kali teguran dan pemanggilan oleh petinggi PKS diabaikan Fahri. Ia kembali dipanggil untuk ditinjau kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPR pada 23 Oktober 2015.
Fahri diminta mengundurkan diri karena pilihan lain yang tersedia hanyalah pemecatan oleh DPP. Pria kelahiran Sumbawa ini berjanji mengundurkan diri pada pertengahan Desember 2015.
Lagi-lagi, pria 44 tahun ini tak menepati janji. Para petinggi PKS mau tak mau mengambil langkah tegas. Fahri dinyatakan dipecat.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Ade Komaruddin menegaskan pihaknya tak akan memproses pemecatan Fahri Hamzah sebelum proses hukum selesai. Sebab, Fahri berencana menggugat PKS atas pemecatan dirinya dari partai yang sudah 18 tahun ia bangun.
Ade menjelaskan, ia belum tahu apakah Fahri benar-benar akan menggugat. Namun, begitu gugatan yang rencananya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu masuk, kedudukan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR berada dalam status quo.
"Kalau masuk pengadilan, ya kita harus tunggu (putusan pengadilan). Nanti kalau kita proses terus tiba-tiba Fahri menang, mati kita," tegas Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Ade mengaku belum tahu alasan pemecatan Fahri. Ia juga ogah campur tangan urusan internal partai lain. Apalagi, surat pemecatan belum sampai di meja pimpinan DPR.
Rencananya DPP PKS akan mengusulkan nama pengganti Fahri dalam 7x24 jam sejak diterbitkannya surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 per 1 April 2016.
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan kabar pemecatan Fahri. Menurut Sohibul, Fahri kerap kali tak menjalankan amanah partai. Termasuk, ketika ia berkali-kali mangkir dari sidang Majelis Tahkim PKS.
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS akhirnya merekomendasikan pemberhentian Fahri melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016. Majelis Tahkim melaksanakan rekomendasi BPDO melalui putusan pada 20 Maret 2016 yang disampaikan kepada Dewan Pengurus Tingkat Pusat (DPTP) PKS. DPTP melanjutkan surat kepada DPP PKS untuk ditindaklanjuti.
Pemecatan Fahri bukan tanpa alasan jelas. PKS mendaftar banyak pembangkangan oleh Fahri dalam rentang waktu tertentu, terutama ketika menjabat sebagai Pimpinan DPR.
Fahri yang terkenal ceplas ceplos saat memberi pernyataan sebenarnya telah diperingatkan sejak tahun lalu. Ia diminta menyesuaikan diri dengan kebijakan PKS sebagai partai dakwah yang disiplin dan santun. Fahri diwajibkan mengikuti arahan partai dalam menyampaikan pendapat ke publik agar tidak menimbulkan kontroversi.
Sayangnya, beberapa kali teguran dan pemanggilan oleh petinggi PKS diabaikan Fahri. Ia kembali dipanggil untuk ditinjau kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPR pada 23 Oktober 2015.
Fahri diminta mengundurkan diri karena pilihan lain yang tersedia hanyalah pemecatan oleh DPP. Pria kelahiran Sumbawa ini berjanji mengundurkan diri pada pertengahan Desember 2015.
Lagi-lagi, pria 44 tahun ini tak menepati janji. Para petinggi PKS mau tak mau mengambil langkah tegas. Fahri dinyatakan dipecat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)