medcom.id, Jakarta: Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpres tersebut sempat dibatalkan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan Perpres yang akan diterbitkan akan menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil.
"Pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional," ujar Yuddy, Rabu (17/2/2016).
Selama menjabat sebagai Menteri PANRB, Yuddy mengaku kerap menemukan pakaian dinas ASN yang berbeda-beda saat berkunjung ke daerah. Menurut dia, ada ASN yang setiap hari memakai pakaian daerah, ada yang menggunakan atribut khas masing-masing instansi, hingga menggunakan atribut seperti militer.
"Hal itu jelas tidak tepat," ujar Yuddy.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas juga harus nyaman dipakai, dengan desain model yang serasi, sopan, dan humanis.
Rini menjelaskan, pakaian dinas ASN yang diatur Perpres, akan terdiri dari tiga jenis yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera. Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua macam pakaian antara lain pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus.
"Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional. Pakaian kerja umum ini dikenakan oleh ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," jelas Rini.
Sedangkan pakaian kerja khusus, dikenakan oleh ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau penegakan hukum.
"Pakaian kerja khusus misalnya pakaian Satpol PP, atau petugas imigrasi," kata Rini.
Sementara itu pakaian dinas resmi merupakan pakaian yang dikenakan ASN pada acara/upacara resmi kenegaraan dalam dan luar negeri. Sedangkan pakaian upacara bendera, dikenakan ASN pada upacara bendera peringatan hari besar nasional.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpres tersebut sempat dibatalkan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan Perpres yang akan diterbitkan akan menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil.
"Pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional," ujar Yuddy, Rabu (17/2/2016).
Selama menjabat sebagai Menteri PANRB, Yuddy mengaku kerap menemukan pakaian dinas ASN yang berbeda-beda saat berkunjung ke daerah. Menurut dia, ada ASN yang setiap hari memakai pakaian daerah, ada yang menggunakan atribut khas masing-masing instansi, hingga menggunakan atribut seperti militer.
"Hal itu jelas tidak tepat," ujar Yuddy.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas juga harus nyaman dipakai, dengan desain model yang serasi, sopan, dan humanis.
Rini menjelaskan, pakaian dinas ASN yang diatur Perpres, akan terdiri dari tiga jenis yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera. Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua macam pakaian antara lain pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus.
"Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional. Pakaian kerja umum ini dikenakan oleh ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," jelas Rini.
Sedangkan pakaian kerja khusus, dikenakan oleh ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau penegakan hukum.
"Pakaian kerja khusus misalnya pakaian Satpol PP, atau petugas imigrasi," kata Rini.
Sementara itu pakaian dinas resmi merupakan pakaian yang dikenakan ASN pada acara/upacara resmi kenegaraan dalam dan luar negeri. Sedangkan pakaian upacara bendera, dikenakan ASN pada upacara bendera peringatan hari besar nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)