medcom.id, Jakarta: Kesekretariatan Jenderal DPR RI mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri dan pergantian antar waktu dua menteri dan satu pejabat setingkat menteri asal PDI Perjuangan. Meski demikian, segala hak yang melekat sebagai anggota dewan sudah disetop seluruhnya.
"Untuk Puan Maharani (Menko PMK) dan Tjahjo Kumolo (Mendagri) gaji dan tunjangannya per November 2014 sudah disetop," kata Kabag Administrasi Keanggotaan dan Fraksi, Suratna, saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Setjen DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Adapun Pramono Anung yang baru diangkat sebagai Sekretaris Kabinet beberapa waktu lalu, Suratna mengaku belum mengecek. Yang jelas, pihaknya sudah menerima surat pribadi pengunduran diri Pramono Anung tertanggal 12 Agustus 2015 dan diterima 14 Agustus 2015.
Dia mengatakan, tidak bisa memproses surat Pramono tersebut karena sifatnya pribadi. Dijelaskan Suratna, pihaknya akan memproses pengunduran diri dan pergantian antar waktu jika ada surat resmi yang dilayangkan DPP PDI Perjuangan. "Kami sampai sekarang belum terima surat dari DPP untuk tiga orang tersebut," imbuh Suratna.
Suratna tidak punya kuasa sama sekali untuk meminta atau bahkan sampai memaksa DPP PDI Perjuangan untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri dan surat pergantian antarwaktu. Karena itu wewenang DPP sendiri.
"Jadi bukan kapasitas kita untuk mengingatkan ke DPP. Kita tidak bisa berbuat banyak. Karena di tatib dan UU MD3 tidak diatur. Harusnya sih inisiatif. Harusnya sudah jadi kewajiban," tandas dia.
Tjahjo Kumolo mengklaim telah menyampaikan surat pengunduran diri. Namun hingga saat ini surat tersebut belum ada di meja Sekjen. "Coba tanya ke pak Tjahjo, siapa yang mengirimkan surat itu," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Kesekretariatan Jenderal DPR RI mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri dan pergantian antar waktu dua menteri dan satu pejabat setingkat menteri asal PDI Perjuangan. Meski demikian, segala hak yang melekat sebagai anggota dewan sudah disetop seluruhnya.
"Untuk Puan Maharani (Menko PMK) dan Tjahjo Kumolo (Mendagri) gaji dan tunjangannya per November 2014 sudah disetop," kata Kabag Administrasi Keanggotaan dan Fraksi, Suratna, saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Setjen DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Adapun Pramono Anung yang baru diangkat sebagai Sekretaris Kabinet beberapa waktu lalu, Suratna mengaku belum mengecek. Yang jelas, pihaknya sudah menerima surat pribadi pengunduran diri Pramono Anung tertanggal 12 Agustus 2015 dan diterima 14 Agustus 2015.
Dia mengatakan, tidak bisa memproses surat Pramono tersebut karena sifatnya pribadi. Dijelaskan Suratna, pihaknya akan memproses pengunduran diri dan pergantian antar waktu jika ada surat resmi yang dilayangkan DPP PDI Perjuangan. "Kami sampai sekarang belum terima surat dari DPP untuk tiga orang tersebut," imbuh Suratna.
Suratna tidak punya kuasa sama sekali untuk meminta atau bahkan sampai memaksa DPP PDI Perjuangan untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri dan surat pergantian antarwaktu. Karena itu wewenang DPP sendiri.
"Jadi bukan kapasitas kita untuk mengingatkan ke DPP. Kita tidak bisa berbuat banyak. Karena di tatib dan UU MD3 tidak diatur. Harusnya sih inisiatif. Harusnya sudah jadi kewajiban," tandas dia.
Tjahjo Kumolo mengklaim telah menyampaikan surat pengunduran diri. Namun hingga saat ini surat tersebut belum ada di meja Sekjen. "Coba tanya ke pak Tjahjo, siapa yang mengirimkan surat itu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)