Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Pengusul Sebut RUU Larangan Minol Agar Pengawasan Peredaran Lebih Maksimal

Anggi Tondi Martaon • 13 November 2020 17:22
Jakarta: Pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (minol) Bukhori Yusuf menilai pengendalian peredaran minol belum berjalan maksimal. Dia khawatir hal ini berdampak pada generasi muda.
 
"Karena apa? Karena tidak ada suatu pengaturan yang jelas dan komprehensif," kata Bukhori saat dihubungi, Jumat, 13 November 2020.
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut selama ini peredaran minol sudah dimuat dalam berbagai bentuk aturan perundang-undangan. Mulai undang-undang (UU) hingga peraturan daerah (perda).
"Tetapi faktanya pengendalian yang dilakukan pemerintah dengan seluruh kombinernya itu tidak berhasil," tutur dia.
 
(Baca: Masyarakat Diminta Tenang Menyikapi RUU Minuman Beralkohol)
 
Dia menyebut hal itu dibuktikan dalam riset Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) pada 2014. Riset menunjukkan 14,4 juta remaja mengonsumsi minol.
 
Bukhori menuturkan fakta ini membuat dia bersama 20 anggota DPR lain berinisiatif mengusulkan RUU Larangan Minol masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dia menegaskan dibutuhkan aturan komprehensif menyikapi penyalahgunaan minol di tengah masyarakat, terutama remaja.
 
"Ini berkaitan dengan penyelamatan moralitas anak bangsa, menyelamatkan nasib generasi masa depan kita, menyelamatkan pewarisan calon-calon pemimpin masa depan kita," ujar dia.
 
Dia mengatakan aturan tidak serta merta melarang penggunaan minol secara keseluruhan. Aturan tetap memberikan ruang penggunaan minol untuk kondisi tertentu, seperti dikonsumsi pada tempat khusus, ritual keagamaan, dan lain sebagainya.
 
"Saya kira itu dibuka. Sebab tidak mungkin ada suatu aturan tanpa ada jalan keluar," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif