Kompleks Parlemen. Foto: MI/Susanto.
Kompleks Parlemen. Foto: MI/Susanto.

DPR Rampungkan Pembahasan Tingkat I RUU KIA

Fachri Audhia Hafiez • 25 Maret 2024 20:09
Jakarta: Komisi VIII DPR merampungkan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Beleid tersebut diputuskan dibawa ke rapat paripirna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
 
"Apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kafi di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
 
Seluruh anggota menjawab setuju. Total, delapan fraksi menyetujui RUU KIA dibawa ke rapat paripurna.

Fraksi NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak hadir dalam pengambilan keputusan tingkat I tersebut. PPP menitipkan pandangan mini fraksinya.
 
Baca juga: RUU DKJ Maksimal Disahkan 4 April

"Seluruh fraksi yang hadir, delapan yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini menjadi undang-undang, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ashabul.
 
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menuturkan terdapat enam poin penting yang tercantum dalam RUU KIA. Yakni, terkait cuti untuk ibu melahiran dan suami yang mendampingi istri melahirkan.
 
"Atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian pembahasan RUU hingga hari ini," ucap Bintang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan