Menteri Sekretaris Negara Pratikno. ANT/Puspa Perwitasari
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. ANT/Puspa Perwitasari

Badan Regulasi Nasional Segera Dibentuk

Nur Azizah • 13 November 2019 18:08
Jakarta: Presiden Joko Widodo segera membentuk badan regulasi nasional. Badan itu bertugas mengurus peraturan daerah maupun aturan di sejumlah kementerian atau lembaga.
 
"Memang Presiden menyatakan akan membentuk badan legislasi nasional, namanya badan regulasi nasional," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2019.
 
Pratikno menjelaskan badan tersebut akan mengurus perundang-undangan dan menyederhanakan proses pembentukan regulasi.

"Jadi, nanti semua peraturan menteri pun harus lewat badan ini," imbuh dia.
 
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia merespons positif rencana pembentukan badan ini. Badan ini bisa menyinkronkan seluruh peraturan di bawah undang-undang.
 
"Saya kira positif karena selama rapat kerja di komisi II dengan Mendagri terungkap sebagian besar anggota komisi II, mantan kepala daerah. Mereka merasakan betul adanya tumpangg tindih antara satu peraturan dengan peraturan lain, baik itu sejajar, selevel atau vertikal," tutur Doli.
 
Komisi II akan mengundang kembali Pratikno, Seskab Pramono Anung, dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Dewan ingin mengetahui detail dari badan tersebut.
 
"Gagasan tersebut positif sehingga kami tanyakan sudah sejauh mana. Karena pendalaman belum cukup, maka kami akan mengundang kembali tiga institusi dalam waktu yang akan ditentukan," kata Doli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan