Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bakal mematangkan konsep kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Konsep ini sedang disiapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Saya sudah diskusi lama dengan Pak Kepala Bappenas (Suharso Monoarfa), dia akan menyampaikan ke kami awal Januari. Dia sudah punya konsep, program untuk pegawai Bappenas bekerja dari rumah, juga di kantor," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden (Wapres), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019.
Menurut dia, gagasan sistem flexiwork ini dapat diterapkan di kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah. Namun, Kementerian PANRB harus mengkaji guna menyesuaikan penghitungan angka kredit terkait tunjangan ASN.
"Nanti mau kami diskusikan (dengan Bappenas)," jelas dia.
Deputi Sarana dan Prasarana serta Deputi Regional Bappenas menguji coba penerapan sistem flexi-work, yang tidak mengharuskan ASN bekerja di kantor. Mekanisme kerja terbagi atas dua sif, pukul 06.00-14.00 diutamakan untuk ASN perempuan dan pukul 14.00-22.00 untuk laki-laki.
Bappenas sedang menyusun kerangka indikator penilaian kinerja bagi ASN. Rencananya, Rabu, 1 Januari 2020, sekitar 1.000 ASN di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas mulai menerapkan sistem kerja tersebut.
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bakal mematangkan konsep kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Konsep ini sedang disiapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Saya sudah diskusi lama dengan Pak Kepala Bappenas (Suharso Monoarfa), dia akan menyampaikan ke kami awal Januari. Dia sudah punya konsep, program untuk pegawai Bappenas bekerja dari rumah, juga di kantor," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden (Wapres), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019.
Menurut dia, gagasan sistem
flexiwork ini dapat diterapkan di kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah. Namun, Kementerian PANRB harus mengkaji guna menyesuaikan penghitungan angka kredit terkait tunjangan ASN.
"Nanti mau kami diskusikan (dengan Bappenas)," jelas dia.
Deputi Sarana dan Prasarana serta Deputi Regional Bappenas menguji coba penerapan sistem
flexi-work, yang tidak mengharuskan ASN bekerja di kantor. Mekanisme kerja terbagi atas dua sif, pukul 06.00-14.00 diutamakan untuk ASN perempuan dan pukul 14.00-22.00 untuk laki-laki.
Bappenas sedang menyusun kerangka indikator penilaian kinerja bagi ASN. Rencananya, Rabu, 1 Januari 2020, sekitar 1.000 ASN di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas mulai menerapkan sistem kerja tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)