Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai perlu kajian mendalam perubahan amendemen kelima UUD 1945. Fadli tak ingin amendemen terbatas ini menjadi komoditas politik sejumlah pihak.
"Menurut saya kita harus ada satu kesepakatan apa sih yang mau dilakukan perubahan, bahwa UUD kita bisa diubah kan terbukti bisa diubah, sudah ada empat kali amandemen," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019.
Fadli menilai urgensi amendemen UUD 1945 harusnya fokus mengembalikan naskah historis. Naskah historis itu harus dimasukkan adendum perubahan di amandemen tersebut.
"Tapi waktu perubahan di awal reformasi itu karena euforia penjelasannya dibuang. Padahal penjelasannya sangat penting," jelas Fadli.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan amendemen jangan sampai menyentuh sistem pemilihan presiden. Sistem pemilihan langsung sudah final dan tidak bisa dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Baca: PDIP Dinilai Arogan
"Saya kira sudah menjadi kesepakatan nasional, misalnya pemilhan presiden langsung. Saya kira itu bagus kan pemilihan presiden langsung," kata Fadli.
PDI Perjuangan getol menyuarakan melakukan amandemen terbatas UUD 1945 di periode kepengurusan parlemen mendatang. Draf amandemen terbatas ini tengah dibahas.
Salah satu tujuannya, ingin menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Usulan ini menjadi salah satu keputusan sidang paripurna VI dalam Kongres V PDIP di Bali, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Untuk mengembalikan GBHN diperlukan penguatan fungsi MPR. Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut akan ada usulan menata kewenangan serta fungsi lembaga MPR. Sebab, yang akan diatur dalam GBHN adalah lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai perlu kajian mendalam perubahan amendemen kelima UUD 1945. Fadli tak ingin amendemen terbatas ini menjadi komoditas politik sejumlah pihak.
"Menurut saya kita harus ada satu kesepakatan apa sih yang mau dilakukan perubahan, bahwa UUD kita bisa diubah kan terbukti bisa diubah, sudah ada empat kali amandemen," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019.
Fadli menilai urgensi amendemen UUD 1945 harusnya fokus mengembalikan naskah historis. Naskah historis itu harus dimasukkan adendum perubahan di amandemen tersebut.
"Tapi waktu perubahan di awal reformasi itu karena euforia penjelasannya dibuang. Padahal penjelasannya sangat penting," jelas Fadli.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan amendemen jangan sampai menyentuh sistem pemilihan presiden. Sistem pemilihan langsung sudah final dan tidak bisa dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Baca: PDIP Dinilai Arogan
"Saya kira sudah menjadi kesepakatan nasional, misalnya pemilhan presiden langsung. Saya kira itu bagus kan pemilihan presiden langsung," kata Fadli.
PDI Perjuangan getol menyuarakan melakukan amandemen terbatas UUD 1945 di periode kepengurusan parlemen mendatang. Draf amandemen terbatas ini tengah dibahas.
Salah satu tujuannya, ingin menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Usulan ini menjadi salah satu keputusan sidang paripurna VI dalam Kongres V PDIP di Bali, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Untuk mengembalikan GBHN diperlukan penguatan fungsi MPR. Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut akan ada usulan menata kewenangan serta fungsi lembaga MPR. Sebab, yang akan diatur dalam GBHN adalah lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)