Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal
Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal

RKUHP Tumpul terhadap Pencabulan

Kautsar Widya Prabowo • 03 September 2019 17:24
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai peraturan tentang pencabulan dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belum cukup untuk melindungi korban. Pasal RKHUP hanya mengatur pencabulan di muka umum.
 
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam Pasal 421 ayat (1) RKUHP tidak menjelaskan pencabulan di ruang privat. Hal tersebut berpotensi melanggar hak atas rasa aman korban pencabulan.
 
"Jadi, kalau sembunyi-sembunyi itu bukan kejahatan, itu frasa yang kurang. Seharusnya pencabulan dilakukan di ruang apa pun yang namanya pencabulan, kejahatan harus dihukum," kata Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.

Permasalahan lain juga terdapat pada Pasal 421 ayat (1) huruf b dan ayat (2) yang mendefinisikan pencabulan dilakukan berdasarkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Padahal dalam berbagi kasus, pencabulan didasari berbagai faktor. 
 
"Banyak perbuatan yang dilakukan dengan cara relasi kuasa, tipu daya, tipu muslihat dan sebagainya," jelas dia.
 
Kendati demikian, Anam mengapresiasi pembaruan RKHUP yang tidak lagi menyisipkan pengecualian identitas, seperti sesama jenis, dalam perilaku pencabulan. "Kejahatan seksual dilakukan, siapa pun untuk siapa pun harus dihukum."
 
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa menyebut RKUHP sudah hampir rampung. RKUHP dijadwalkan bisa disahkan pada sidang paripurna pemungkas DPR periode 2014-2019, Selasa, 24 September 2019.
 
Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menolak RKUHP disahkan. Aturan itu dinilai masih menyimpan masalah, terutama soal tidak jelasnya penegakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan