Jakarta: Calon Kapolri Komjen Idham Azis menegaskan radikalisme tidak bisa dikaitkan dengan Islam. Radikalisme merupakan pemahaman ektrem yang dikemukakan oleh sekelompok oknum.
"Radikalisme tidak bisa diidentikkan dengan islam," kata Idham saat uji kelayakam dan kepatutan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Idham mengatakan radikalisme juga tidak bisa dikaitkan dengan membawa atribut atau simbol agama tertentu. Ia ingin mengampanyekan pemikiran ini kepada masyarakat.
"Kalau pun kita melakukan penegakkan hukum juga kepada oknum bukan kepada agama," tegas Idham.
Pernyataan Idham menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy saat uji kelayakan dan kepatutan. Selain bertanya terkait radikalisme, Aboe Bakar juga meminta Idham mengutarakan pemikirannya terkait perlu tidaknya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia direvisi.
Idham pun menilai UU tentang Polri masih relevan dan belum perlu direvisi. Bagi Idham, perlu ada kajian mendalam dan ilmiah manakala hendak merevisi sebuah Undang-Undang.
"Menurut saya walaupun sudah 17 tahun masih relevan, kita masih menjawab tantangan tugas dengan Undang-Undang ini," jelas Idham.
Jakarta: Calon Kapolri Komjen Idham Azis menegaskan radikalisme tidak bisa dikaitkan dengan Islam. Radikalisme merupakan pemahaman ektrem yang dikemukakan oleh sekelompok oknum.
"Radikalisme tidak bisa diidentikkan dengan islam," kata Idham saat uji kelayakam dan kepatutan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Idham mengatakan radikalisme juga tidak bisa dikaitkan dengan membawa atribut atau simbol agama tertentu. Ia ingin mengampanyekan pemikiran ini kepada masyarakat.
"Kalau pun kita melakukan penegakkan hukum juga kepada oknum bukan kepada agama," tegas Idham.
Pernyataan Idham menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy saat uji kelayakan dan kepatutan. Selain bertanya terkait radikalisme, Aboe Bakar juga meminta Idham mengutarakan pemikirannya terkait perlu tidaknya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia direvisi.
Idham pun menilai UU tentang Polri masih relevan dan belum perlu direvisi. Bagi Idham, perlu ada kajian mendalam dan ilmiah manakala hendak merevisi sebuah Undang-Undang.
"Menurut saya walaupun sudah 17 tahun masih relevan, kita masih menjawab tantangan tugas dengan Undang-Undang ini," jelas Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)