Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman). Gugatan itu terkait penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan Partai Idaman ke tahapan verifikasi faktual.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat membacakan putusan di ruang sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin 15 Januari 2018.
Afif menyebut Partai Idaman tidak mampu membuktikan dalilnya. Misalnya, soal kantor tetap di seluruh cabang, tidak ditemukan bukti faktual adanya kantor cabang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu Bawaslu juga mempersoalkan salinan nomor rekening seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Partai Idaman terganjal perihal anggota partai sesuai syarat UU. Putusan Bawaslu menyanggah dalil partai itu terkait jumlah anggota dan kepengurusan partai.
Afif mengatakan, Partai Idaman tidak mampu membuktikan keanggotaan sebanyak 1000 orang di Kabupaten dan atau 1/1000 orang di Kabupaten dengan jumlah penduduk Provinsi di bawah 1 juta.
'Keputusan ini sesuai dengan syarat parpol peserta Pemilu yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Permohonan tidak dapat diterima karena tidak bisa memenuhi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu," tandas Afif.
Partai Idaman bersama enam partai lain menggugat KPU melalui Bawaslu pada 29 Desember 2017. Partai-partai itu mempersoalkan hasil penelitian perbaikan administrasi parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 oleh KPU.
Tercatat selain Partai Idaman, ada Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Parsindo, Partai Rakyat dan Partai Republik. Putusan KPU sebelumnya menyatakan hanya ada dua parpol yakni PBB dan PKPI yang bisa menjalani verifikasi faktual bersama 12 partai lainnya.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman). Gugatan itu terkait penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan Partai Idaman ke tahapan verifikasi faktual.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat membacakan putusan di ruang sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin 15 Januari 2018.
Afif menyebut Partai Idaman tidak mampu membuktikan dalilnya. Misalnya, soal kantor tetap di seluruh cabang, tidak ditemukan bukti faktual adanya kantor cabang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu Bawaslu juga mempersoalkan salinan nomor rekening seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Partai Idaman terganjal perihal anggota partai sesuai syarat UU. Putusan Bawaslu menyanggah dalil partai itu terkait jumlah anggota dan kepengurusan partai.
Afif mengatakan, Partai Idaman tidak mampu membuktikan keanggotaan sebanyak 1000 orang di Kabupaten dan atau 1/1000 orang di Kabupaten dengan jumlah penduduk Provinsi di bawah 1 juta.
'Keputusan ini sesuai dengan syarat parpol peserta Pemilu yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Permohonan tidak dapat diterima karena tidak bisa memenuhi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu," tandas Afif.
Partai Idaman bersama enam partai lain menggugat KPU melalui Bawaslu pada 29 Desember 2017. Partai-partai itu mempersoalkan hasil penelitian perbaikan administrasi parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 oleh KPU.
Tercatat selain Partai Idaman, ada Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Parsindo, Partai Rakyat dan Partai Republik. Putusan KPU sebelumnya menyatakan hanya ada dua parpol yakni PBB dan PKPI yang bisa menjalani verifikasi faktual bersama 12 partai lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)