medcom.id, Jakarta: Sidang mediasi perdana antara Fahri Hamzah dengan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak menemukan hasil. Sebab, empat dari lima pengurus PKS yang masuk dalam gugatan Fahri tak bisa hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.
Kuasa hukum Pengurus PKS Zainudin Paru mengatakan, hakim mediator Baktar Jubri Nasution memutuskan menggelar sidang mediasi lanjutan pekan depan.
"Senin depan (9 Mei) kami ketemu lagi di sini. Bawa proposal mediasi apakah akan dilanjutkan atau tidak," ujar Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Tidak hadirnya para petinggi PKS yang digugat Fahri, membuat mediasi berjalan satu arah. Sidang mediasi tertutup yang berlangsung sekitar dua jam itu hanya mendengar pernyataan Fahri Hamzah.
"Kami selaku kuasa hukum tergugat hanya mendengar dan menyampaikan kepada pemberi kuasa tentang bagaimana seharusnya ke depan," tambah Zainudin.
Zainudin belum bisa memastikan, apakah mediasi terus berjalan atau langsung masuk ke pokok perkara dan dilanjutkan di persidangan perkara. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada kliennya. Yang jelas, Zainudin sudah siap jika nanti mediasi mentok dan harus melanjutkan ke sidang perkara gugatan Fahri Hamzah.
"Jika perkara ini diteruskan kami juga sudah siap dengan argumentasi hukum dan kelengkapan-kelengkapan proses hukum dan alat bukti di persidangan," Zainudin.
Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Setidaknya ada lima pengurus PKS yang masuk daftar gugatan Fahri Hamzah. Mereka yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Kepala Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muis, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, dan Anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.
Sidang perdana gugatan legislator PKS itu di gelar pada Rabu 27 April dengan dipimpin hakim ketua Made Sutrisna. Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak pengugat dan pihak tergugat hanya berlangsung sekitar 10 Menit.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara. Majelis hakim memberi waktu hingga 30 hari buat mediasi.
medcom.id, Jakarta: Sidang mediasi perdana antara Fahri Hamzah dengan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak menemukan hasil. Sebab, empat dari lima pengurus PKS yang masuk dalam gugatan Fahri tak bisa hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.
Kuasa hukum Pengurus PKS Zainudin Paru mengatakan, hakim mediator Baktar Jubri Nasution memutuskan menggelar sidang mediasi lanjutan pekan depan.
"Senin depan (9 Mei) kami ketemu lagi di sini. Bawa proposal mediasi apakah akan dilanjutkan atau tidak," ujar Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Tidak hadirnya para petinggi PKS yang digugat Fahri, membuat mediasi berjalan satu arah. Sidang mediasi tertutup yang berlangsung sekitar dua jam itu hanya mendengar pernyataan Fahri Hamzah.
"Kami selaku kuasa hukum tergugat hanya mendengar dan menyampaikan kepada pemberi kuasa tentang bagaimana seharusnya ke depan," tambah Zainudin.
Zainudin belum bisa memastikan, apakah mediasi terus berjalan atau langsung masuk ke pokok perkara dan dilanjutkan di persidangan perkara. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada kliennya. Yang jelas, Zainudin sudah siap jika nanti mediasi mentok dan harus melanjutkan ke sidang perkara gugatan Fahri Hamzah.
"Jika perkara ini diteruskan kami juga sudah siap dengan argumentasi hukum dan kelengkapan-kelengkapan proses hukum dan alat bukti di persidangan," Zainudin.
Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Setidaknya ada lima pengurus PKS yang masuk daftar gugatan Fahri Hamzah. Mereka yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Kepala Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muis, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, dan Anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.
Sidang perdana gugatan legislator PKS itu di gelar pada Rabu 27 April dengan dipimpin hakim ketua Made Sutrisna. Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak pengugat dan pihak tergugat hanya berlangsung sekitar 10 Menit.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara. Majelis hakim memberi waktu hingga 30 hari buat mediasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)