Antara Foto
Antara Foto

RUU Diharap Jawab Kebutuhan Madrasah & Pesantren

Whisnu Mardiansyah • 10 Oktober 2016 16:09
medcom.id, Jakarta: Fraksi PKB di DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Madrasah dan Pesantren masuk prolegnas 2017. RUU ini diharapkan mampu menjawab semua kebutuhan dalam sistem pendidikan madrasah dan pondok pesantren.
 
Dalam aturan saat ini disebutkan pengelolaan pondok pesantren bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. Sedangkan di pemerintah pusat anggaran pondok pesantren tidak disebutkan secara khusus.
 
"Proporsi APBN dan APBD tidak mampu menjawab kebutuhan pesantren. Mutu pesantren dan madarasah tidak berkembang, itu adalah pembiaran dari negara," kata Ketua Fraksi PKB Ida Fauziyah di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

Menimbang fakta di atas, Fraksi PKB akan mendaftarkan RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren pada prolegnas prioritas 2017. Rencananya, RUU ini secara resmi diluncurkan pada 22 Oktober bertepatan Hari Santri Nasional.
 
Saat ini, jumlah madrasah tingkat kanak-kanak, ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah 76.551. Sebanyak 94,93 persen dari jumlah itu dikelola masyarakat dan sisanya oleh pemerintah.
 
Pondok pesantren di Indonesia sebanyak 27.230. Keseluruhannya dikelola oleh masyarakat, tanpa ada campur tangan pemerintah.
 
PBNU menyambut positif Rancangan Undang-Undang Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren. Ketua PBNU Said Aqil Siradj mengatakan peran pesantren tidak bisa dikesampingkan dalam perjalanan bangsa Indonesia.
 
Jauh sebelum Indonesia merdeka pada abad ke-16, kegiatan pendidikan keagamaan di Nusantara sudah dikenal. Kata Said, pondok pesantren melahirkan tokoh, ulama, dan pemikir visioner yang berkontribusi dalam menegakan Pancasila, UUD 1946, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
 
"Pesantren berhasil membangun integritas bangsa. Selalu diajarkan di dalam pesantren mengenai persatuan dan karakter bangsa," kata Said.
 
Nilai-nilai dasar pondok pesantren di Indonesia berbeda dengan sistem pendidikan keagamaan di negara lain. Seperti di Pakistan, sistem pendidikan keagamaan justru untuk memupuk bibit-bibit radikalisme.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan