medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta membantu Arcandra Tahar untuk dapat memiliki kewarganegaraan yang dikehendakinya. Pasalnya, Arcandra yang memiliki paspor Amerika Serikat secara hukum bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan aturan di Amerika, jika warganya sudah menjadi pejabat di negara lain, secara otomatis kewarganegaraannya gugur.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Pemerintah harus memberikan advokasi kepada Arcandra. Ia meminta negara tidak mengabaikan Arcandra yang telah berkorban meninggalkan Amerika untuk membantu membangun Indonesia.
"Saya kira negara perlu melakukan advokasi, apakah dengan melakukan naturalisasi beliau menjadi WNI lagi melalui proses khusus, karena ini kondisi yang khusus. Ataupun kalau memang pak Arcandra lebih memilih menjadi warga negara Amerika Serikat, pemerintah Indonesia menurut saya juga harus turut membantu agar beliau diterima lagi menjadi warga negara Amerika," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2016).
Politikus PKS ini juga menyarankan pemerintah bertanya kepada Arcandra, negara mana yang ia pilih. Supaya Arcandra bisa kembali nyaman menjadi warga negara.
"Pemerintah Indonesia perlu membantu mengkomunikasikan status beliau yang tadinya nyaman kembali nyaman," ujar Hidayat.
Menteri Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, Arcandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS. Ia diketahui mengantongi enam paten internasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pencopotan Arcandra berawal dari rentetan pesan di WhatsApp, pada Sabtu, 13 Agustus 2016. Dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda.
Istana bergerak cepat. Hasilnya, Arcandra tercatat sebagai warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011.
Satu tahun kemudian, Arcandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Arcandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta membantu Arcandra Tahar untuk dapat memiliki kewarganegaraan yang dikehendakinya. Pasalnya, Arcandra yang memiliki paspor Amerika Serikat secara hukum bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan aturan di Amerika, jika warganya sudah menjadi pejabat di negara lain, secara otomatis kewarganegaraannya gugur.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Pemerintah harus memberikan advokasi kepada Arcandra. Ia meminta negara tidak mengabaikan Arcandra yang telah berkorban meninggalkan Amerika untuk membantu membangun Indonesia.
"Saya kira negara perlu melakukan advokasi, apakah dengan melakukan naturalisasi beliau menjadi WNI lagi melalui proses khusus, karena ini kondisi yang khusus. Ataupun kalau memang pak Arcandra lebih memilih menjadi warga negara Amerika Serikat, pemerintah Indonesia menurut saya juga harus turut membantu agar beliau diterima lagi menjadi warga negara Amerika," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2016).
Politikus PKS ini juga menyarankan pemerintah bertanya kepada Arcandra, negara mana yang ia pilih. Supaya Arcandra bisa kembali nyaman menjadi warga negara.
"Pemerintah Indonesia perlu membantu mengkomunikasikan status beliau yang tadinya nyaman kembali nyaman," ujar Hidayat.
Menteri Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, Arcandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS. Ia diketahui mengantongi enam paten internasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pencopotan Arcandra berawal dari rentetan pesan di
WhatsApp, pada Sabtu, 13 Agustus 2016. Dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda.
Istana bergerak cepat. Hasilnya, Arcandra tercatat sebagai warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011.
Satu tahun kemudian, Arcandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Arcandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)