medcom.id, Jakarta: Hingga saat ini Fahri Hamzah masih duduk di kursi anggota dan pimpinan DPR. Pengantian Fahri belum diproses, lantaran surat dari DPP PKS kurang lengkap.
"Surat dari DPP PKS belum dilengkapi. Belum ada surat dari fraksinya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Berdasarkan undang-undang, pimpinan juga merupakan alat kelengkapan dewan (AKD). Karena itu, surat dari Fraksi PKS juga dibutuhkan untuk bisa memprosesnya. "Surat pergantian antar waktu (PAW) dari DPP partai, tapi kalau untuk pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dari fraksi," ujar Taufik.
Hari ini Fahri masih mengikuti rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan. Dia duduk di kursi para pimpinan sidang bersama Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin mengaku pimpinan DPR telah menerima surat pergantian Fahri sebagai Wakil Ketua DPR. Ade berjanji akan segera menggelar rapat pimpinan untuk memutuskan mengenai posisi Fahri.
Ade mengatakan, ada dua surat yang masuk ke meja pimpinan. Yaitu usulan pergantian Fahri sebagai anggota dan pergantian sebagai pimpinan.
"Dua surat yakni usulan pergantian Fahri Hamzah sebagai anggota dan pimpinan dan kemudian surat dari kuasa hukum Fahri Hamzah mengenai permohonan untuk tidak memproses jabatan Fahri selama ia mengambil jalur hukum," kata dia
DPP PKS memecat Fahri. Pemecatan tersebut karena Fahri dinilai kerap kali tak menjalankan amanah partai. Termasuk, ketika ia berkali-kali mangkir dari sidang Majelis Tahkim PKS.
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS akhirnya merekomendasikan pemberhentian Fahri melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016. Majelis Tahkim melaksanakan rekomendasi BPDO melalui putusan pada 20 Maret 2016 yang disampaikan kepada Dewan Pengurus Tingkat Pusat (DPTP) PKS.
Fahri juga dinilai banyak membangkang putusan partai, terutama saat dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
medcom.id, Jakarta: Hingga saat ini Fahri Hamzah masih duduk di kursi anggota dan pimpinan DPR. Pengantian Fahri belum diproses, lantaran surat dari DPP PKS kurang lengkap.
"Surat dari DPP PKS belum dilengkapi. Belum ada surat dari fraksinya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Berdasarkan undang-undang, pimpinan juga merupakan alat kelengkapan dewan (AKD). Karena itu, surat dari Fraksi PKS juga dibutuhkan untuk bisa memprosesnya.
"Surat pergantian antar waktu (PAW) dari DPP partai, tapi kalau untuk pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dari fraksi," ujar Taufik.
Hari ini Fahri masih mengikuti rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan. Dia duduk di kursi para pimpinan sidang bersama Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin mengaku pimpinan DPR telah menerima surat pergantian Fahri sebagai Wakil Ketua DPR. Ade berjanji akan segera menggelar rapat pimpinan untuk memutuskan mengenai posisi Fahri.
Ade mengatakan, ada dua surat yang masuk ke meja pimpinan. Yaitu usulan pergantian Fahri sebagai anggota dan pergantian sebagai pimpinan.
"Dua surat yakni usulan pergantian Fahri Hamzah sebagai anggota dan pimpinan dan kemudian surat dari kuasa hukum Fahri Hamzah mengenai permohonan untuk tidak memproses jabatan Fahri selama ia mengambil jalur hukum," kata dia
DPP PKS memecat Fahri. Pemecatan tersebut karena Fahri dinilai kerap kali tak menjalankan amanah partai. Termasuk, ketika ia berkali-kali mangkir dari sidang Majelis Tahkim PKS.
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS akhirnya merekomendasikan pemberhentian Fahri melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016. Majelis Tahkim melaksanakan rekomendasi BPDO melalui putusan pada 20 Maret 2016 yang disampaikan kepada Dewan Pengurus Tingkat Pusat (DPTP) PKS.
Fahri juga dinilai banyak membangkang putusan partai, terutama saat dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)