medcom.id, Jakarta: Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR akan menyelidiki dugaan pemberian upeti Rp450 miliar dari Freddy Budiman kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Kesaksian Freddy itu diungkap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.
"Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan mendalami pengakuan Freddy Budiman tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Haris," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo saat dihubungi, Jumat (29/7/2016).
Bambang mengatakan, Panja akan mengorek kesaksian itu dari pengacara Freddy dan mantan Kepala Lapas di Nusa Kambangan Sitinjak sebagaimana yang diungkapkan Harris melalui keterangan tertulis.
"Karena mereka lah sumber informasi yang membenarkan pengakuan Freddy. Termasuk kita akan tanyakan ke Mahkamah Agung soal pledoi Freddy (yang disebut Harris tidak muncul di situs resmi MA)," ucap dia.
Sebelumnya, Harris mengaku mendapatkan kesaksian langsung dari Freddy di sela-sela kunjungannya ke Lapas di Nusa Kambangan pada 2014 lalu. Dari kesaksian itu, setidaknya Freddy diduga telah memberikan Rp450 miliar kepada BNN, Rp90 miliar kepada pejabat tertentu di Mabes Polri dan mendapatkan bantuan salah seorang Jenderal TNI bintang 2.
Dugaan upeti itu lah yang membuat Freddy lancar melakukan kejahatan penyelundupan Narkoba selama ini. Freddy mengimpor narkoba langsung dari Tiongkok.
medcom.id, Jakarta: Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR akan menyelidiki dugaan pemberian upeti Rp450 miliar dari Freddy Budiman kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Kesaksian Freddy itu diungkap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.
"Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan mendalami pengakuan Freddy Budiman tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Haris," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo saat dihubungi, Jumat (29/7/2016).
Bambang mengatakan, Panja akan mengorek kesaksian itu dari pengacara Freddy dan mantan Kepala Lapas di Nusa Kambangan Sitinjak sebagaimana yang diungkapkan Harris melalui keterangan tertulis.
"Karena mereka lah sumber informasi yang membenarkan pengakuan Freddy. Termasuk kita akan tanyakan ke Mahkamah Agung soal pledoi Freddy (yang disebut Harris tidak muncul di situs resmi MA)," ucap dia.
Sebelumnya, Harris mengaku mendapatkan kesaksian langsung dari Freddy di sela-sela kunjungannya ke Lapas di Nusa Kambangan pada 2014 lalu. Dari kesaksian itu, setidaknya Freddy diduga telah memberikan Rp450 miliar kepada BNN, Rp90 miliar kepada pejabat tertentu di Mabes Polri dan mendapatkan bantuan salah seorang Jenderal TNI bintang 2.
Dugaan upeti itu lah yang membuat Freddy lancar melakukan kejahatan penyelundupan Narkoba selama ini. Freddy mengimpor narkoba langsung dari Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)