Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pencatutan nama anggota KPU Daerah (KPUD) berasal partai politik (parpol) yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap. Terdapat 98 anggota KPUD yang dicatut sebagai anggota parpol.
"Iya yang sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2022.
KPU belum mengungkap parpol yang melakukan pencatutan itu. Lembaga Penyelenggara Pemilu mendeteksi temuan tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang keanggotaan parpol bisa dicek secara terbuka.
Idham mengatakan KPU akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang namanya dicatut tersebut. Terlebih, data tersebut sangat penting lantaran menyangkut informasi pribadi.
"Kami akan klarifikasi langsung, karena ini bersifat terkait kerahasiaan data pribadi," kata Idham.
Di sisi lain, bila anggota KPUD itu terbukti mendaftar sebagai parpol maka akan dikenakan sanksi. Sebab, penyelenggara pemilu tidak boleh tergabung parpol.
"Ya kalau sengaja dia pelanggaran berat lah. Kan syarat jadi penyelenggara pemilu itu tidak boleh berpartai politik karena kami harus mandiri kan," ucap Idham.
Sebanyak 98 anggota KPUD pada 22 provinsi dicatut namanya oleh parpol. Rinciannya, 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kab/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pencatutan nama anggota KPU Daerah (KPUD) berasal
partai politik (parpol) yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap. Terdapat 98 anggota KPUD yang dicatut sebagai anggota parpol.
"Iya yang sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2022.
KPU belum mengungkap parpol yang melakukan pencatutan itu. Lembaga Penyelenggara Pemilu mendeteksi temuan tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang
keanggotaan parpol bisa dicek secara terbuka.
Idham mengatakan KPU akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang namanya dicatut tersebut. Terlebih, data tersebut sangat penting lantaran menyangkut informasi pribadi.
"Kami akan klarifikasi langsung, karena ini bersifat terkait kerahasiaan data pribadi," kata Idham.
Di sisi lain, bila anggota KPUD itu terbukti mendaftar sebagai parpol maka akan dikenakan sanksi. Sebab, penyelenggara pemilu tidak boleh tergabung parpol.
"Ya kalau sengaja dia pelanggaran berat lah. Kan syarat jadi penyelenggara pemilu itu tidak boleh berpartai politik karena kami harus mandiri kan," ucap Idham.
Sebanyak 98 anggota KPUD pada 22 provinsi dicatut namanya oleh parpol. Rinciannya, 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kab/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)