Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengawal tegas penyelesaian secara yudisial pelanggaran-pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi akan memerintahkan Kejaksaan Agung agar berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam menyelesaikan 12 perkara yang ada.
"Khusus penyelesaian yudisial, Presiden akan memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM, karena penyelesaian yudisial itu ada jalurnya sendiri," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selepas rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Dia mengungkapkan pemerintah akan memberi fokus yang seimbang antara penyelesaian secara yudisial dan nonyudisial. Keduanya, ucap Mahfud, memiliki tingkat kepentingan yang sama besar.
"Kalau Tim PPHAM kan fokus kepada para korban. Sedangkan, yudisial itu mencari pelaku. Jadi penanganan harus kita bedakan," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dia memastikan para pelaku kasus pelanggaran HAM akan diadili di pengadilan selama ada bukti yang kuat. "Tinggal buktinya saja kita bisa kumpulkan seberapa banyak," kata dia.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) memastikan akan mengawal tegas penyelesaian secara yudisial
pelanggaran-pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi akan memerintahkan Kejaksaan Agung agar berkoordinasi dengan Komnas
HAM dalam menyelesaikan 12 perkara yang ada.
"Khusus penyelesaian yudisial, Presiden akan memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM, karena penyelesaian yudisial itu ada jalurnya sendiri," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selepas rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Dia mengungkapkan pemerintah akan memberi fokus yang seimbang antara penyelesaian secara yudisial dan nonyudisial. Keduanya, ucap Mahfud, memiliki tingkat kepentingan yang sama besar.
"Kalau Tim PPHAM kan fokus kepada para korban. Sedangkan, yudisial itu mencari pelaku. Jadi penanganan harus kita bedakan," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dia memastikan para pelaku kasus pelanggaran HAM akan diadili di pengadilan selama ada bukti yang kuat. "Tinggal buktinya saja kita bisa kumpulkan seberapa banyak," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)