Presiden Joko Widodo melantik Hakim MK Guntur Hamzah. (tangkapan layar)
Presiden Joko Widodo melantik Hakim MK Guntur Hamzah. (tangkapan layar)

Presiden Resmi Lantik Guntur Hamzah sebagai Hakim MK

Andhika Prasetyo • 23 November 2022 10:58
Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 November 2022. Guntur diangkat sebagai hakim MK untuk menggantikan Aswanto yang sebelumnya dicopot oleh DPR RI.
 
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
Setelah Keppres dibacakan, Guntur Hamzah menyebut sumpah dan janji sebagai hakim konstitusi dengan disaksikan Presiden Jokowi.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Guntur.
 

Baca juga: Dianggap Merugikan Hak Konstitusional, UU Perlindungan Data Pribadi Digugat ke MK


 
Pencopotan Aswanto dilatarbelakangi kekecewaan atas putusan-putusannya yang sering kali bertentangan dengan sikap DPR. Ia dianggap terlalu banyak membatalkan produk legislasi DPR. Hal itu dianggap sebuah pembangkangan lantaran ia adalah perwakilan MK yang ditunjuk oleh parlemen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan