medcom.id, Makassar: Busyro Muqoddas masuk 13 besar bursa calon ketua umum PP Muhammadiyah periode 2015-2020. Di sisi lain, Busyro juga berpeluang menjadi pimpinan KPK. Namun, Din Syamsuddin lebih berharap Busyro memilih mengurus Muhammadiyah.
"Saya pribadi mendorong beliau masuk pimpinan Muhammadiyah," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah itu saat konferensi pers di Universitas Muhammadiyah, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/8/2015).
Din mengaku, telah meminta langsung kepada Busyro untuk mengabdikan diri di Muhammadiyah. "KPK kan belum jelas, baru Desember. Kalau PP Muhammadiyah sudah jelas, jadi ambil yang jelas dulu," imbuh dia.
Namun, jika Busyro memilih mengurus kedua lembaga tersebut, bagi Din tidak masalah. Di Muhammadiyah tidak ada aturan yang melarang pimpinan Muhammadiyah rangkap jabatan di lembaga yang extraordinary seperti KPK, kecuali di partai politik atau organisasi lain yang sejenis dengan Muhammadiyah.
"Tapi memang untuk jabatan lain seperti menteri diperbolehkan. Ini yang sempat ada protes. Tapi saya juga kurang tahu kalau untuk yang extraordinary seperti KPK. Menurut hemat saya belum diatur itu," jelas dia.
medcom.id, Makassar: Busyro Muqoddas masuk 13 besar bursa calon ketua umum PP Muhammadiyah periode 2015-2020. Di sisi lain, Busyro juga berpeluang menjadi pimpinan KPK. Namun, Din Syamsuddin lebih berharap Busyro memilih mengurus Muhammadiyah.
"Saya pribadi mendorong beliau masuk pimpinan Muhammadiyah," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah itu saat konferensi pers di Universitas Muhammadiyah, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/8/2015).
Din mengaku, telah meminta langsung kepada Busyro untuk mengabdikan diri di Muhammadiyah. "KPK kan belum jelas, baru Desember. Kalau PP Muhammadiyah sudah jelas, jadi ambil yang jelas dulu," imbuh dia.
Namun, jika Busyro memilih mengurus kedua lembaga tersebut, bagi Din tidak masalah. Di Muhammadiyah tidak ada aturan yang melarang pimpinan Muhammadiyah rangkap jabatan di lembaga yang extraordinary seperti KPK, kecuali di partai politik atau organisasi lain yang sejenis dengan Muhammadiyah.
"Tapi memang untuk jabatan lain seperti menteri diperbolehkan. Ini yang sempat ada protes. Tapi saya juga kurang tahu kalau untuk yang extraordinary seperti KPK. Menurut hemat saya belum diatur itu," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)