medcom.id, Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) telah menyerahkan susunan daftar pengurus ke Kemenkumham. Kepengurusan PAN di bawah pimpinan Zulkifli Hasan ini berjumlah 76 orang.
"Tadi kita mendaftarkan kepengurusan yang terdiri dari 76 orang," beber anggota formatur pembentukan kepengurusan DPP PAN Yandri Susanto ketika dihubungi, Rabu (18/3/2015).
Yandri menjelaskan kepengurusan PAN periode ini terdiri dari satu ketua umum, satu sekretaris jenderal, satu bendahara umum, enam wakil ketua umum, 27 ketua DPP, 27 wakil sekjen, dan 13 bendahara. Dia tidak mau membocorkan nama-nama pengurus, sebelum Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan. "Itu nanti kita umumkan setelah SK Menkumham turun," kata dia.
Dia menjanjikan nama-nama tersebut akan diumumkan selambat-lambatnya minggu depan. Mengikuti UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Menkumham memang diberi waktu tujuh hari kerja untuk menetapkan usulan nama pengurus, dari partai politik. "Ya aturan di Undang-Undang begitu," tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) telah menyerahkan susunan daftar pengurus ke Kemenkumham. Kepengurusan PAN di bawah pimpinan Zulkifli Hasan ini berjumlah 76 orang.
"Tadi kita mendaftarkan kepengurusan yang terdiri dari 76 orang," beber anggota formatur pembentukan kepengurusan DPP PAN Yandri Susanto ketika dihubungi, Rabu (18/3/2015).
Yandri menjelaskan kepengurusan PAN periode ini terdiri dari satu ketua umum, satu sekretaris jenderal, satu bendahara umum, enam wakil ketua umum, 27 ketua DPP, 27 wakil sekjen, dan 13 bendahara. Dia tidak mau membocorkan nama-nama pengurus, sebelum Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan. "Itu nanti kita umumkan setelah SK Menkumham turun," kata dia.
Dia menjanjikan nama-nama tersebut akan diumumkan selambat-lambatnya minggu depan. Mengikuti UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Menkumham memang diberi waktu tujuh hari kerja untuk menetapkan usulan nama pengurus, dari partai politik. "Ya aturan di Undang-Undang begitu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)