medcom.id, Jakarta: Peraturan baru terkait standardisasi mobil dinas pejabat yang telah dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuai kontroversi. Peraturan tersebut ditafsirkan memberikan dua jenis kendaraan dinas bagi menteri dan pejabat negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi membantah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 itu untuk menambah kendaraan dinas baru bagi pejabat.
"Penyebarluasan dan penafsiran ini salah dan tergesa-gesa. Peraturan Menkeu No 76/PMK.06/2015 itu tidak diartikan untuk pembelian kendaraan baru untuk menteri maupun pejabat, namun merupakan strandardisasi penggunaan kendaraan bagi pejabat," ujar Yuddy dalam acara Prime Time News Metro TV, Sabtu (25/4/2015) malam.
Menurutnya, peraturan tersebut sebagai bentuk standardisasi bagi menteri atau pejabat negara yang akan membeli kendaraan dinas di masa mendatang.
"Agar lembaga dan institusi dalam perencanaan di masa yang akan datang sudah memiliki pedoman terhadap jenis kendaraan maupun standardisasi," tutur dia.
Ia yakin, pemerintahan Joko Widodo masih memegang komitmen menghemat belanja negara. "Percayalah pemerintahan di bawah Jokowi commit terhadap penghematan, stop pemborosan, dan menghabiskan uang rakyat yang harusnya dikembalikan kepada program untuk rakyat," pungkas dia.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 pada tanggal 14 April 2015. Peraturan tersebut berisi standar-standar kendaraan dinas yang diperuntukkan menteri dan pejabat Eselon I-IV.
Menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapat standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.
medcom.id, Jakarta: Peraturan baru terkait standardisasi mobil dinas pejabat yang telah dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuai kontroversi. Peraturan tersebut ditafsirkan memberikan dua jenis kendaraan dinas bagi menteri dan pejabat negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi membantah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 itu untuk menambah kendaraan dinas baru bagi pejabat.
"Penyebarluasan dan penafsiran ini salah dan tergesa-gesa. Peraturan Menkeu No 76/PMK.06/2015 itu tidak diartikan untuk pembelian kendaraan baru untuk menteri maupun pejabat, namun merupakan strandardisasi penggunaan kendaraan bagi pejabat," ujar Yuddy dalam acara
Prime Time News Metro TV, Sabtu (25/4/2015) malam.
Menurutnya, peraturan tersebut sebagai bentuk standardisasi bagi menteri atau pejabat negara yang akan membeli kendaraan dinas di masa mendatang.
"Agar lembaga dan institusi dalam perencanaan di masa yang akan datang sudah memiliki pedoman terhadap jenis kendaraan maupun standardisasi," tutur dia.
Ia yakin, pemerintahan Joko Widodo masih memegang komitmen menghemat belanja negara. "Percayalah pemerintahan di bawah Jokowi commit terhadap penghematan, stop pemborosan, dan menghabiskan uang rakyat yang harusnya dikembalikan kepada program untuk rakyat," pungkas dia.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 pada tanggal 14 April 2015. Peraturan tersebut berisi standar-standar kendaraan dinas yang diperuntukkan menteri dan pejabat Eselon I-IV.
Menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapat standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)