Ketua DPR Setya Novanto diduga si pencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia,--Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPR Setya Novanto diduga si pencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia,--Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Tutup Sidang Tanpa Sanksi, Putusan MKD Dipertanyakan

Al Abrar • 17 Desember 2015 13:18
medcom.id, Jakarta: Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menutup sidang tanpa memberikan sanksi kepada Setya Novanto menjadi polemik. Novanto seharusnya diberikan sanksi atas kasus 'PapaMintaSaham'.
 
"Putusan MKD ini alfa. Dia tidak membuat sebuah keputusan final," kata anggota DPR Komisi I, TB Hasanudin, melalui pesan singkat, Kamis (17/12/2015).
 
Dalam putusan sidang tadi malam, MKD menutup sidang tanpa memberikan sanksi kepada Ketua DPR Setya Novanto. Alasan MKD adalah surat pengunduran diri Novanto sudah diterima sebelum dibacakan putusan.

"MKD harusnya membuat punishment seperti apa? Harus ada keputusan final MKD," kata politikus PDIP ini.
 
Menurut dia, sidang MKD bertujuan membuka kepada publik terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Keputusan menutup sidang tanpa penjatuhan sanksi ini dipertanyakan.
 
"MKD kan tujuannya bukan untuk menjatuhkan, jadi tidak bisa mundur terus kasus ini ditutup," tegas dia.
 
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun juga menyampaikan hal serupa. Dia menilai tugas MKD belum selesai. "Masalahnya MKD tidak menyelesaikan tugasnya. Kalau objeknya masih ada berarti tugas (sidang) MKD tidak selesai," katanya.
 
MKD, lanjut Refly, belum berhasil menerapkan sanksi bagi Novanto. Padahal 17 anggota MKD sepakat, Novanto melanggar etik. Bahkan tujuh di antaranya meminta disanksi berat dan 10 anggota meminta disanksi sedang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan