"Melalui kebijakan PEN, pemerintah berupaya membantu UMKM. Demikian pula dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Pemerintah juga memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM," kata Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.
Ma'ruf menjelaskan dalam kebijakan PEN, pemerintah memberikan berbagai program untuk menghidupkan kegiatan UMKM, khususnya di tengah pandemi covid-19. Misalnya, dengan pemberian subsidi bunga baik kredit usaha rakyat (KUR) maupun non-KUR, penempatan dana pemerintah pada bank umum untuk restrukturisasi kredit, dan penjaminan untuk kredit UMKM.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ada juga pemberlakukan pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir Koperasi UMKM (LPDB-KUMKM), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan bagi pelaku usaha mikro.
Ma'ruf menambahkan pelaku usaha mikro dan kecil khusus di bidang syariah juga mendapatkan penguatan melalui institusi keuangan mikro syariah, serta perluasan kegiatan usaha bisnis syariah skala mikro dan kecil.
"Pengembangan dana sosial syariah juga akan didorong sebagai instrumen untuk membantu penciptaan usaha-usaha syariah baru," ujarnya.
Baca: UU Cipta Kerja Solusi Permasalahan Produktivitas Pekerja
Ma'ruf mengatakan pengembangan UMKM masuk dalam prioritas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang diutamakan pada empat hal, yaitu pengembangan dan perluasan industri produk halal, keuangan syariah, dana sosial syariah, serta kegiatan usaha syariah atau bisnis syariah.
(AZF)