Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

DPR Mengesahkan 1.000 Halaman UU Setahun, Omnibus Law Ciptaker Tercepat

Kautsar Widya Prabowo • 10 Oktober 2020 17:38
Jakarta: DPR berhasil mencetak prestasi dalam pembuatan regulasi. Parlemen mengesahkan 1.000 halaman lebih undang-undang dalam setahun.
 
"Di 2020 DPR sudah menyelesaikan 178 halaman ditambah 1.000 halaman lebih," ujar ketua program studi hukum tata negara di Universitas Indonesia, Fitra Arsil, dalam diskusi Forum Selemba UI, Sabtu, 10 Oktober 2020.
 
Fitra menjelaskan sebanyak 178 halaman yang telah disahkan berasal dari enam undang-undang. Sisanya berasal dari UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

"Ini belum pernah terjadi sejarah DPR menyelesaikan UU lebih dari 1.000 halaman dalam setahun," tuturnya.
 
Baca: Pemerintah dan DPR Cetak Tujuh UU Sebelum Akhir 2020
 
Pengesahan Omnibus Law Ciptaker dinilai menjadi yang tercepat dilakukan DPR. Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pembahasan rancangan undang-undang dilakukan dalam jangka waktu tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR dan sesuai permintaan tertulis pimpinan komisi, pimpinan lembaga gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.
 
Namun, pembahasan UU Ciptaker dilakukan tanpa memperpanjang masa sidang. Rapat paripurna ke-13 dengan agenda menyerahkan pembahasan RUU Ciptaker kepada Badan Legislasi digelar pada 2 April 2020. Rapat kerja dimulainya pembahasan RUU Ciptaker dilakukan pada 14 April 2020. Kemudian, pengesahan aturan sapu jagat itu dilakukan pada 5 Oktober 2020.
 
"Biasanya kalau pembahasan UU menunggu surat perintah presiden (surpres) datang atau biasanya surpres datang tapi rapatnya enggak dimulai-mulai. Alhamdulillah yang ini cepat," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan