Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. (Foto: MI/Susanto)
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. (Foto: MI/Susanto)

PPP: Hak Konstitusional Seseorang tidak Bisa Dilarang

05 Juli 2018 11:19
Jakarta: Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengklaim pihaknya sudah memegang syarat baku tentang pencalonan anggota legislatif yang bersih dari catatan kejahatan apa pun. Bahkan jauh sebelum peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dibuat oleh penyelenggara pemilu.
 
Ketika PKPU terbit, Arsul menyebut hal itu sifatnya hanya gebyah uyah alias menyamaratakan satu hal secara keseluruhan. Padahal norma yang dibuat KPU terkait larangan eks narapidana korupsi, kejahatan seksual, atau bandar narkoba tidak jelas.
 
"Buat kami (PKPU) enggak jelas. Kenapa yang dilarang bandar narkoba? kalau dia hanya penyalahguna meskipun sudah berkali-kali dihukum kan enggak bisa dilarang (nyaleg)," ujarnya, dalam Metro Pagi Primetime, Kamis, 5 Juli 2018.

Menurut Arsul perumusan norma dan wadah aturan larangan nyaleg mantan koruptor dalam PKPU tidak pas. Sebab siapa pun tidak berhak melarang seseorang menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih dan dipilih.
 
Mencabut hak politik seseorang hanya bisa melaui dua cara; dengan undang-undang atau melalui putusan pengadilan.
 
Pun dengan Pasal 35 KUHP yang membuka kemungkinan untuk melarang seseorang menggunakan hak politik selamanya terbantah oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi hanya sampai 5 tahun saja.
 
"Kalau pun ada yang mendaftar hanya satu dua orang. Kecuali dari 580 anggota DPR separuh atau sepertiganya mantan napi korupsi baru kita persoalkan. Kalau satu dua orang enggak ada problem bagi partai," kata Arsul.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan