Kartu Indonesia Sehat dan Pintar (Foto: MI/Ramdani)
Kartu Indonesia Sehat dan Pintar (Foto: MI/Ramdani)

Kemenkes Bantah KIS Tidak Miliki Dasar Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 05 November 2014 17:49
medcom.id, Jakarta: Kartu Indonesia Sehat (KIS) rupanya mendapat respon negatif dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menganggap KIS tidak memiliki dasar hukum dan ilegal.
 
Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Usman Sumantri membantah tudingan tersebut. Menurutnya, KIS yang merupakan program yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki dasar hukum yang sama bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu ditanggung oleh negara.
 
"Kita punya dua UU penting, yang satu UU 24 lalu terbit UU BPJS," kata Usman dalam jumpa pers di Kemenkes, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Usman mengatakan, tidak ada perbedaan KIS dengan program Pemberian Bantuan Iuaran (PBI) yang digalakkan oleh JKN. Pasalnya, KIS pun menggalakkan program yang sama dengan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat terutama kelas ekonomi ke bawah.
 
"Apa bedanya KIS dengan PBI? Pada dasarnya UU ini mengamanatkan hal itu," ujar dia.
 
Menurut dia, KIS merupakan program yang sama dengan JKN, hanya saja ada perbaikan di mana masyarakat miskin yang belum terjangkau oleh PBI dapat dijangkau dan dibantu melalui program baru ini.
 
"Lalu kenapa ada KIS dan JKN? Ini kan soal program. Kenapa KIS, karena banyak orang miskin yang belum tertampung PBI," tandas dia.
 
Sebelumnya, Fahri yang kerap mengkritik pedas Presiden Jokowi itu mengatakan peluncuran tiga kartu andalan yakni KIS, KIP dan KKS itu belum dibicarakan dengan DPR. Terlebih, menurutnya pengadaan kartu itu memerlukan proses tender.
 
"Bayangkan kartu biasa bisa Rp5 ribu dikalikan 15 juta, berapa triliun itu. Diatas Rp1 miliar saja harus ditender, apalagi yang triliunan. Kan enggak main-main," tuturnya di DPR, Rabu (5/11/2014).
 
Ia mengkhawatirkan itikad baik Jokowi untuk membantu kesehatan warga miskin disalahkan. "Ingat kasus Century diawal 2009, pemerintah bilang itu itikad baik selamatkan bangsa dari krisis ekonomi dunia, efeknya orang masuk bui. Itikad baik bukan satu-satunya, tapi legal prosedural penting dan harus dipenuhi," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan