medcom.id, Jakarta: Dalam pandangan fraksi-fraksi perihal pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, Fraksi Gerindra menyatakan memberhentikan Joko Widodo.
"Dengan demikian, Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam pandangan fraksi ini menyatakan memberhentikan saudara Ir Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta," ucap anggota Fraksi Gerindra Abdul Ghoni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).
Di sisi lain, Fraksi PDIP menerima pengunduran diri Jokowi tersebut. "Terhadap permohonan pengunduran diri dan berhenti sebagai gubernur berkenaan dengan penetapan menjadi Presiden RI terpilih untuk masa bakti 2014-2019, Fraksi PDIP mengikhlaskan dan memohon pihak DPRD menindaklanjuti," kata Jhonny Simanjuntak, perwakilan Fraksi PDIP.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berpandangan bahwa mekanisme pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur menjadi presiden belum diatur oleh undang-undang. Dengan demikian, Fraksi Gerindra mengusulkan agar mekanisme itu dapat diatur dalam perundang-undangan. "Sebaiknya diatur lebih tegas dalam perundang-undangan serta peraturan yang berlaku," kata
Supaya, lanjut Abdul, jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak mudah dilepaskan begitu saja. Dirinya berharap pengunduran diri Jokowi tidak berdampak negatif dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan strategis bagi warga Jakarta ke depan.
Selain itu, Abdul juga membantah isu pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI mendapat penjegalan dari fraksi partainya di DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, isu tak benar, hal itu terjadi lebih disebabkan proses administrasi penerimaan surat pengunduran diri Jokowi yang telat diterima oleh DPRD DKI.
"Tidak Benar! Justru kami bertanya kemana larinya surat tersebut dan kenapa terlambat sampai ke DPRD DKI Jakarta," bantahnya.
medcom.id, Jakarta: Dalam pandangan fraksi-fraksi perihal pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, Fraksi Gerindra menyatakan memberhentikan Joko Widodo.
"Dengan demikian, Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam pandangan fraksi ini menyatakan memberhentikan saudara Ir Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta," ucap anggota Fraksi Gerindra Abdul Ghoni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).
Di sisi lain, Fraksi PDIP menerima pengunduran diri Jokowi tersebut. "Terhadap permohonan pengunduran diri dan berhenti sebagai gubernur berkenaan dengan penetapan menjadi Presiden RI terpilih untuk masa bakti 2014-2019, Fraksi PDIP mengikhlaskan dan memohon pihak DPRD menindaklanjuti," kata Jhonny Simanjuntak, perwakilan Fraksi PDIP.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berpandangan bahwa mekanisme pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur menjadi presiden belum diatur oleh undang-undang. Dengan demikian, Fraksi Gerindra mengusulkan agar mekanisme itu dapat diatur dalam perundang-undangan. "Sebaiknya diatur lebih tegas dalam perundang-undangan serta peraturan yang berlaku," kata
Supaya, lanjut Abdul, jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak mudah dilepaskan begitu saja. Dirinya berharap pengunduran diri Jokowi tidak berdampak negatif dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan strategis bagi warga Jakarta ke depan.
Selain itu, Abdul juga membantah isu pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI mendapat penjegalan dari fraksi partainya di DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, isu tak benar, hal itu terjadi lebih disebabkan proses administrasi penerimaan surat pengunduran diri Jokowi yang telat diterima oleh DPRD DKI.
"Tidak Benar! Justru kami bertanya kemana larinya surat tersebut dan kenapa terlambat sampai ke DPRD DKI Jakarta," bantahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)