Sekjen PPP Arsul Sani. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Sekjen PPP Arsul Sani. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

PPP Sebut Legislative Review UU KPK Lebih Relevan

Whisnu Mardiansyah • 14 Oktober 2019 18:49
Jakarta: Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani, menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan polemik Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi. Arsul mengusulkan masalah tersebut diselesaikan dengan uji materi di tingkat legislatif (legislative review)
 
"Kalau tanyanya saya atau PPP opsinya legislatif review itu menjadi relevan ketika ada elemen masyarakat mengajukan JR (judicial review) ke MK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
 
Arsul mengakui penerbitan perppu merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, DPR belum tentu menerima perppu yang diterbitkan Presiden.

"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," ujar Arsul.
 
Wakil Ketua MPR itu mengaku tak ingin ada pihak yang membenturkan antarfraksi di DPR terkait UU KPK yang baru disahkan ini. Hal ini hanya akan menimbulkan kegaduhan baru di Parlemen.
 
"Kalau dipaksakan kemudian ditolak DPR akan timbul ketegangan baru. Daripada tegang terus-terusan lakukan legislatif review. Ini bisa cepat kok, setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya," jelas Arsul.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka opsi untuk menerbitkan Perppu KPK. Selain Perppu, ada opsi lain yang bisa ditempuh yakni uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan uji materi di tingkat legislatif (legislative review).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan