Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi penolakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait poin substansi dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK). Penolakan sebagian revisi UU KPK diapresasi pimpinan lembaga anti rasuah itu.
"Bagus dong (kebijakan Presiden yang tidak setuju beberapa poin substansi dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002)," kata Alex dalam roadshow bus KPK 2019 'Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi' di Blitar, Jawa Timu, seperti dilansir Antara, Jumat, 13 September 2019.
Pimpinan KPK terpilih jilid V itu enggan ambil pusing pembahasan RUU yang tengah berjalan tersebut. Alex menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.
"KPK sebatas memberikan masukan, apakah masukan KPK diterima atau tidak, nanti diserahkan Presiden atau DPR," ujar Alex.
Presiden Jokowi tidak menyetujui semua usulan DPR dalam RUU KPK. Jokowi tak ingin KPK diperlemah.
Poin yang tidak setuju antara lain kewenangan KPK melakukan penyadapan. Menurut Jokowi, KPK tidak perlu meminta izin ke pengadilan untuk menyadap. KPK cukup meminta izin ke Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Kepala Negara juga mengaku tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik bisa dari unsur ASN, pegawai KPK, maupun instansi lainnya.
Jokowi pun tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Selama ini sistem penuntutan dinilai sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak perlu diubah.
Terakhir, Jokowi tidak setuju pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK dan diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. LHKPN tetap harus diurus KPK.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi penolakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait poin substansi dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK). Penolakan sebagian revisi UU KPK diapresasi pimpinan lembaga anti rasuah itu.
"Bagus dong (kebijakan Presiden yang tidak setuju beberapa poin substansi dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002)," kata Alex dalam roadshow bus KPK 2019 'Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi' di Blitar, Jawa Timu, seperti dilansir Antara, Jumat, 13 September 2019.
Pimpinan KPK terpilih jilid V itu enggan ambil pusing pembahasan RUU yang tengah berjalan tersebut. Alex menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.
"KPK sebatas memberikan masukan, apakah masukan KPK diterima atau tidak, nanti diserahkan Presiden atau DPR," ujar Alex.
Presiden Jokowi tidak menyetujui semua usulan DPR dalam RUU KPK. Jokowi tak ingin KPK diperlemah.
Poin yang tidak setuju antara lain kewenangan KPK melakukan penyadapan. Menurut Jokowi, KPK tidak perlu meminta izin ke pengadilan untuk menyadap. KPK cukup meminta izin ke Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Kepala Negara juga mengaku tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik bisa dari unsur ASN, pegawai KPK, maupun instansi lainnya.
Jokowi pun tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Selama ini sistem penuntutan dinilai sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak perlu diubah.
Terakhir, Jokowi tidak setuju pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK dan diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. LHKPN tetap harus diurus KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)