medcom.id, Jakarta: Pemecatan Fahri Hamzah dari jabatan wakil ketua DPR tidak mudah. Sebab, meski dipecat DPP PKS, Fahri mengajukan gugatan hukum perdata ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemecatan wakil ketua tidak seperti anggota DPR. "Selama proses gugatan masih berjalan, belum inkrah. Pak Fahri tidak bisa diganti," kata Pramono di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Pramono menjelaskan, pemberhentian anggota dan pimpinan DPR dua hal berbeda. Dari perspektif hukum, pimpinan dewan sepenuhnya menjadi kewenangan partai yang mengusulkan. Sementara persoalan keanggotaan dewan diatur dalam UU MD3.
"Kita harus bedakan, karena pak Fahri ini pimpinan dewan. Semua sudah diatur dalam pasal-pasal yang jelas. Pergantian pak Fahri tunggu putusan pengadilan. Ini proses yang belum inkrah," ujarnya.
Dia mencontohkan, kasus serupa terjadi pada Setya Novanto yang mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR lalu digantikan Ade Komarudin. Walau disahkan melalui sidang paripurna, namun kewenangan menarik, mencabut, dan mengusulkan ada di Partai Golkar.
"Sama kayak kasus Setya Novanto yang mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR dan digantikan Ade Komaruddin," ujarny.
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016. Selasa, 5 April, Fahri melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut sudah teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Ada tiga pihak yang digugat Fahri di struktur DPP PKS. Pertama Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim (mahkamah partai) dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS (BPDO).
Fahri merasa pemberhentiannya melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi Fahri. Pasal yang digunakan dalam gugatan ini adalah Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
medcom.id, Jakarta: Pemecatan Fahri Hamzah dari jabatan wakil ketua DPR tidak mudah. Sebab, meski dipecat DPP PKS, Fahri mengajukan gugatan hukum perdata ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemecatan wakil ketua tidak seperti anggota DPR. "Selama proses gugatan masih berjalan, belum inkrah. Pak Fahri tidak bisa diganti," kata Pramono di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Pramono menjelaskan, pemberhentian anggota dan pimpinan DPR dua hal berbeda. Dari perspektif hukum, pimpinan dewan sepenuhnya menjadi kewenangan partai yang mengusulkan. Sementara persoalan keanggotaan dewan diatur dalam UU MD3.
"Kita harus bedakan, karena pak Fahri ini pimpinan dewan. Semua sudah diatur dalam pasal-pasal yang jelas. Pergantian pak Fahri tunggu putusan pengadilan. Ini proses yang belum inkrah," ujarnya.
Dia mencontohkan, kasus serupa terjadi pada Setya Novanto yang mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR lalu digantikan Ade Komarudin. Walau disahkan melalui sidang paripurna, namun kewenangan menarik, mencabut, dan mengusulkan ada di Partai Golkar.
"Sama kayak kasus Setya Novanto yang mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR dan digantikan Ade Komaruddin," ujarny.
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016. Selasa, 5 April, Fahri melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut sudah teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Ada tiga pihak yang digugat Fahri di struktur DPP PKS. Pertama Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim (mahkamah partai) dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS (BPDO).
Fahri merasa pemberhentiannya melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi Fahri. Pasal yang digunakan dalam gugatan ini adalah Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)