medcom.id, Jakarta: Setya Novanto membantah mencatut nama Presiden Joko Widodo. Transkrip maupun rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang diputar di sidang Mahkamah Kerhomatan Dewan tidak terkait nama Presiden.
Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Razman Arif Nasution, mengatakan yang ada hanyalah sebuah diskusi. "Maka saya ingin katakan, Setya Novanto sesungguhnya tidak sebagai pencatut nama Presiden. Yang ada adalah kalimat diskusi dan tidak satupun terkait nama Presiden," kata Razman kepada Metrotvnews.com di kantornya, kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Novanto, tambah Razman, tidak mendapat hukuman dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Pada sidang putusan, 16 Desember 2015, MKD menutup sidang tanpa ada keputusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Novanto. Sidang MKD menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Karena itu, Razman berharap pemberitaan tidak menjustifikasi seseorang. "Dewan Pers menunjukkan kewibawaan. Pak Novanto, Metro TV sangat profesional. Di mata saya dan Novanto, tidak ada kalah-menang, yang ada hanya pemberitaan keliru," jelas Razman.
Bantahan ini merupakan hak jawab untuk Setya Novanto atas pemberitaan di Metrotvnews.com, 16 November 2015, berjudul "Menteri ESDM Benarkan Setya Novanto Pencatut Nama Presiden". Dalam berita itu ditulis keterangan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said yang membenarkan telah melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD. Isinya, tentang dugaan tindakkan tidak terpuji oleh Novanto.
Melalui pengacara Razman Arif Nasution dan Femmy Fitria Ferdinandus dari Kantor Pengacara Eggy Sudjana & Partner, 14 Desember 2015, Novanto melaporkan Metro TV dan Metrotvnews.com ke Dewan Pers. Setelah dua kali pertemuan di Dewan Pers, 16 dan 18 Desember, dicapai kesepakatan bahwa Metro TV dan Metrotvnews.com memberikan hak jawab kepada Novanto. Alasannya, pemberitaan Metrotvnews.com tidak berimbang karena belum memuat keterangan Novanto. Ini membuat Novanto tersudut.
Novanto, kata Razman, mengapresiasi sikap jantan Pemimpin Redaksi Metro TV dan Metrotvnews.com Putra Nababan, Wapemred Metro TV Najwa Shihab dan Direktur Pemberitaan Metro TV Suryo Pratomo. Ketiganya mau bekerja sama dengan menghadiri beberapa kali panggilan mediasi oleh Dewan Pers.
Hak jawab, jelas Razman, memang menjadi keniscayaan. Kasus ini bisa menjadi contoh dalam objektivitas pemberitaan ke depan. "Kami apresiasi Metro TV dan Metrotvnews.com mau menerima putusan. Pak Novanto menyatakan terima kasih kepada Dewan Pers dan Metro TV serta Metrotvnews.com," ujar Razman.
(Video: Setnov Tak Pernah Catut Nama Presiden)
medcom.id, Jakarta: Setya Novanto membantah mencatut nama Presiden Joko Widodo. Transkrip maupun rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang diputar di sidang Mahkamah Kerhomatan Dewan tidak terkait nama Presiden.
Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Razman Arif Nasution, mengatakan yang ada hanyalah sebuah diskusi. "Maka saya ingin katakan, Setya Novanto sesungguhnya tidak sebagai pencatut nama Presiden. Yang ada adalah kalimat diskusi dan tidak satupun terkait nama Presiden," kata Razman kepada
Metrotvnews.com di kantornya, kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Novanto, tambah Razman, tidak mendapat hukuman dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Pada sidang putusan, 16 Desember 2015, MKD menutup sidang tanpa ada keputusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Novanto. Sidang MKD menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Karena itu, Razman berharap pemberitaan tidak menjustifikasi seseorang. "Dewan Pers menunjukkan kewibawaan. Pak Novanto,
Metro TV sangat profesional. Di mata saya dan Novanto, tidak ada kalah-menang, yang ada hanya pemberitaan keliru," jelas Razman.
Bantahan ini merupakan hak jawab untuk Setya Novanto atas pemberitaan di
Metrotvnews.com, 16 November 2015, berjudul "
Menteri ESDM Benarkan Setya Novanto Pencatut Nama Presiden". Dalam berita itu ditulis keterangan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said yang membenarkan telah melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD. Isinya, tentang dugaan tindakkan tidak terpuji oleh Novanto.
Melalui pengacara Razman Arif Nasution dan Femmy Fitria Ferdinandus dari Kantor Pengacara Eggy Sudjana & Partner, 14 Desember 2015, Novanto melaporkan
Metro TV dan
Metrotvnews.com ke Dewan Pers. Setelah dua kali pertemuan di Dewan Pers, 16 dan 18 Desember, dicapai kesepakatan bahwa
Metro TV dan
Metrotvnews.com memberikan hak jawab kepada Novanto. Alasannya, pemberitaan
Metrotvnews.com tidak berimbang karena belum memuat keterangan Novanto. Ini membuat Novanto tersudut.
Novanto, kata Razman, mengapresiasi sikap jantan Pemimpin Redaksi
Metro TV dan
Metrotvnews.com Putra Nababan, Wapemred
Metro TV Najwa Shihab dan Direktur Pemberitaan
Metro TV Suryo Pratomo. Ketiganya mau bekerja sama dengan menghadiri beberapa kali panggilan mediasi oleh Dewan Pers.
Hak jawab, jelas Razman, memang menjadi keniscayaan. Kasus ini bisa menjadi contoh dalam objektivitas pemberitaan ke depan. "Kami apresiasi
Metro TV dan
Metrotvnews.com mau menerima putusan. Pak Novanto menyatakan terima kasih kepada Dewan Pers dan
Metro TV serta
Metrotvnews.com," ujar Razman.
(
Video: Setnov Tak Pernah Catut Nama Presiden)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)