medcom.id, Jakarta: MPR RI meminta tambahan anggaran sebesar Rp666 miliar. Pengajuan tersebut disampaikan saat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Komisi III DPR RI.
Sekretaris Jenderal MPR RI Eddie Siregar menyampaikan anggaran yang telah diajukan sebesar Rp1.619.682.265.260 dirasa kurang. "Oleh karena itu MPR meminta anggaran tersebut ditambah sebesar Rp666.379.438.260," kata Eddie saat RKA di ruang rapat komisi III DPR RI komplek Parlemen, Senayan, Senin (21/9/2019) malam.
Namun, pengajuan penambahan anggaran tersebut ditolak Komisi III. Sebab, alasan pengajuan yang diberikan dapat tidak diterima. Berikut adalah rincian kenaikan anggaran yang diajukan MPR RI:
- Pelaksanaan tugas konstitusional MPR dan alat kelengkapannya: Rp623.207.653.561 (total), terdiri dari:
I. Pelaksanaan tugas Pimpinan MPR: Rp48.076.172.667, terdiri dari:
1. Penerimaan delegasi/tamu MPR dari luar negeri (dua delegasi): Rp2.834.600.000.
2. Penerimaan tamu/delegasi dalam negeri Ketua MPR: Rp21.000.000.
3. Penerimaan tamu/delegasi dalam negeri Waket MPR: Rp104.000.000.
4. Pertemuan tahunan dengan lembaga negara dalam rangka penguatan konstitusi: Rp713.200.000.
5. Pertemuan tahunan dengan lembaga negara dalam hari pancasila: Rp686.060.000.
6. Kunjungan delegasi Pimpinan MPR ke daerah perbatasan: Rp652.564.000.
7. Kunjungan delegasi pimpinan MPR ke negara sahabat (3 kali): Rp10.581.626.000.
8. Kunjungan delegasi pimpinan MPR dalam rangka penguatan nasionalisme: Rp3.880.000.
9. Silaturahmi kebangsaan (117 kali): Rp31.635.192.667.
10. Koordinasi, konsultasi, dan konsinyering Pimpinan MPR dengan badan-badan: Rp843.750.000.
II. Pelaksanaan kegiatan publikasi/ peliputan: Rp161.775.631.000.
III. Pelaksanaan sosialisasi empat pilar MPR: Rp113.498.243.547.
IV. Pengkajian kemajelisan: Rp292.858.451.572.
V. Penganggaran MPR: Rp6.999.154.775.
- Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya MPR: Rp19.965.098.485.
- Peningkatan sarana dan prasarana aparatur MPR: Rp23.206.686.214 (total), terdiri dari:
I. Pembangunan, pengadaan, peningkatan dan pengelolaan sarana dan prasarana MPR:
A. Penyelenggaraan operasional pemeliharaan perkantoran (12 bulan): Rp17.380.038.464.
B. Kendaraan bermotor roda 2 dan 4 (2 unit): Rp4.038.420.000.
C. Perangkat pengolah data dan komunikasi (46 unit): Rp788.492.000.
D. Peralatan dan fasilitas perkantoran: Rp999.735.750.
medcom.id, Jakarta: MPR RI meminta tambahan anggaran sebesar Rp666 miliar. Pengajuan tersebut disampaikan saat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Komisi III DPR RI.
Sekretaris Jenderal MPR RI Eddie Siregar menyampaikan anggaran yang telah diajukan sebesar Rp1.619.682.265.260 dirasa kurang. "Oleh karena itu MPR meminta anggaran tersebut ditambah sebesar Rp666.379.438.260," kata Eddie saat RKA di ruang rapat komisi III DPR RI komplek Parlemen, Senayan, Senin (21/9/2019) malam.
Namun, pengajuan penambahan anggaran tersebut ditolak Komisi III. Sebab, alasan pengajuan yang diberikan dapat tidak diterima. Berikut adalah rincian kenaikan anggaran yang diajukan MPR RI:
- Pelaksanaan tugas konstitusional MPR dan alat kelengkapannya: Rp623.207.653.561 (total), terdiri dari:
I. Pelaksanaan tugas Pimpinan MPR: Rp48.076.172.667, terdiri dari:
1. Penerimaan delegasi/tamu MPR dari luar negeri (dua delegasi): Rp2.834.600.000.
2. Penerimaan tamu/delegasi dalam negeri Ketua MPR: Rp21.000.000.
3. Penerimaan tamu/delegasi dalam negeri Waket MPR: Rp104.000.000.
4. Pertemuan tahunan dengan lembaga negara dalam rangka penguatan konstitusi: Rp713.200.000.
5. Pertemuan tahunan dengan lembaga negara dalam hari pancasila: Rp686.060.000.
6. Kunjungan delegasi Pimpinan MPR ke daerah perbatasan: Rp652.564.000.
7. Kunjungan delegasi pimpinan MPR ke negara sahabat (3 kali): Rp10.581.626.000.
8. Kunjungan delegasi pimpinan MPR dalam rangka penguatan nasionalisme: Rp3.880.000.
9. Silaturahmi kebangsaan (117 kali): Rp31.635.192.667.
10. Koordinasi, konsultasi, dan konsinyering Pimpinan MPR dengan badan-badan: Rp843.750.000.
II. Pelaksanaan kegiatan publikasi/ peliputan: Rp161.775.631.000.
III. Pelaksanaan sosialisasi empat pilar MPR: Rp113.498.243.547.
IV. Pengkajian kemajelisan: Rp292.858.451.572.
V. Penganggaran MPR: Rp6.999.154.775.
- Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya MPR: Rp19.965.098.485.
- Peningkatan sarana dan prasarana aparatur MPR: Rp23.206.686.214 (total), terdiri dari:
I. Pembangunan, pengadaan, peningkatan dan pengelolaan sarana dan prasarana MPR:
A. Penyelenggaraan operasional pemeliharaan perkantoran (12 bulan): Rp17.380.038.464.
B. Kendaraan bermotor roda 2 dan 4 (2 unit): Rp4.038.420.000.
C. Perangkat pengolah data dan komunikasi (46 unit): Rp788.492.000.
D. Peralatan dan fasilitas perkantoran: Rp999.735.750.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)