Ketua Panja RUU PPRT, Willy Aditya.
Ketua Panja RUU PPRT, Willy Aditya.

RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Ini Alasannya

MetroTV • 17 Februari 2023 16:31
Jakarta: Sudah hampir dua dekade sejak pertama kali diusulkan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum juga disahkan.
 
Ketua Panja RUU PPRT, Willy Aditya, mengatakan draf RUU PPRT telah disetujui mayoritas fraksi dan akan segera maju ke sidang paripurna untuk disahkan.
 
“Sudah diputuskan bahwa draft RUU akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu diparipurnakan sebagai hak inisiatif DPR. Memang 7 fraksi sepakat, 2 fraksi menolak, yakni PDIP dan Partai Golkar,” ujar Willy Aditya dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Jumat, 17 Februari 2023.

Namun, kata dia, RUU tersebut masih berada di tangan Ketua DPR, Puan Maharani. Willy mengakui sudah mengirim surat sebanyak 3 kali kepada pimpinan DPR agar segera melakukan sidang paripurna.
 
“Saya sudah bersurat 3 kali ke pimpinan DPR untuk segera diparipurnakan. Alasan pimpinan belum diparipurnakan adalah tertahan di meja ketua DPR. Jadi ketua DPR yang belum mau paripurnakan ini,” tuturnya.
 
Willy mengatakan akan terus mendesak agar segera disahkan. Pasalnya, pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU PPRT menjadi inisiatif DPR. Namun, hingga saat ini masih belum dibawa ke sidang paripurna.
 
Baca: Pertimbangan Kemanusiaan Harus Dikedepankan dalam Proses Legislasi RUU PPRT

Karena, menurut dia, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini belum mengakomodasi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
 
“Problem krusial UU Ketenagakerjaan sangat diskriminatif. Hanya mengakui pekerja yang bergerak di sektor barang dan jasa. Mereka yang kerja di rumah tangga atau domestic workers tidak pernah diakui sebagai tenaga kerja,” kata Willy.
 
“Basis RUU PPRT adalah kemanusiaan dan kami tidak ingin ada perbudakan di zaman sekarang,” lanjutnya.
 
Willy juga menyebut urgensi pembentukan RUU PPRT bukan hanya untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun, Undang-Undang ini juga akan melindungi para pemberi kerja.
 
“Undang-undang ini juga cover both-side. UU ini juga memberikan perlindungan kepada mereka yang memberikan kerja. Karena selama ini penyalur pekerja rumah tangga sangat rentan dengan human trafficking,” ungkapnya.
 
Meskipun hingga saat ini draf RUU PPRT masih di tangan pimpinan DPR dan belum disahkan. Namun, Willy percaya bahwa apa yang sudah diputuskan oleh alat kelengkapan dewan tidak boleh ditahan oleh pimpinan. Hal itu telah diatur dengan jelas dalam tata tertib DPR.
 
“Kalau berbicara secara mekanisme, pimpinan tidak boleh menahan apa yang sudah diputuskan hakim. Konsekuensinya bisa dimajukan ke mahkamah kehormatan dewan karena melanggar tata tertib DPR,” imbuhnya.
 
(Arfinna Erliencani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan