Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut menyetujui pengajuan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pengajuan amendemen disampaikan ke DPR setelah masa reses.
"Kan reses, setelah reses dibahas," kata Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
DPR rencananya memulai masa reses pada pada 13 April 2023. Anggota dewan kembali bersidang pada 16 Mei 2023.
Dia menyampaikan ada beberapa ketentuan baru yang ingin diubah atau dimasukkan dalam revisi UU IKN. Salah satunya, pengaturan hal umum dan khusus terkait Otorita IKN.
"Bagaimana otoritas IKN ini jenis baru, jadi ada sesuatu yang umum tapi diatur khusus di otorita ini," ungkap dia.
Adapun contoh pengaturan hal umum yang dimaksud seperti pemerintahan di IKN. Sedangkan contoh pengaturan khusus Otorita IKN seperti pemberdayaan masyarakat dan pembangunan,agar tidak terjadi benturan kewenangan antarlembaga/kementerian.
"Pengembangan-pengembangan di tempat lain misalnya yang ada benturan kepentingan. Tujuannya seperti itu jadi semuanya selaras dalam satu badan. Jadi bisa membangun itu sesuai ideal yang kita inginkan UU IKN," ujar dia.
Seperti diberitakan, poin-poin usulan revisi UU IKN telah mengemuka. Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Diani Sadiawati sempat menyampaikan, akan ada penambahan terkait kewenangan khusus bagi OIKN seperti rekrutmen pegawai dan lain-lain.
Sebelumnya terjadi polemik mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi Otorita IKN oleh non-PNS. Menurut Otorita IKN hal itu akan diatur secara khusus sebab UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN hanya memuat jabatan pimpinan tinggi pratama wajib diisi oleh kalangan PNS.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) disebut menyetujui pengajuan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pengajuan amendemen disampaikan ke DPR setelah masa reses.
"Kan reses, setelah reses dibahas," kata Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
DPR rencananya memulai masa reses pada pada 13 April 2023. Anggota dewan kembali bersidang pada 16 Mei 2023.
Dia menyampaikan ada beberapa ketentuan baru yang ingin diubah atau dimasukkan dalam revisi
UU IKN. Salah satunya, pengaturan hal umum dan khusus terkait Otorita IKN.
"Bagaimana otoritas IKN ini jenis baru, jadi ada sesuatu yang umum tapi diatur khusus di otorita ini," ungkap dia.
Adapun contoh pengaturan hal umum yang dimaksud seperti pemerintahan di
IKN. Sedangkan contoh pengaturan khusus Otorita IKN seperti pemberdayaan masyarakat dan pembangunan,agar tidak terjadi benturan kewenangan antarlembaga/kementerian.
"Pengembangan-pengembangan di tempat lain misalnya yang ada benturan kepentingan. Tujuannya seperti itu jadi semuanya selaras dalam satu badan. Jadi bisa membangun itu sesuai ideal yang kita inginkan UU IKN," ujar dia.
Seperti diberitakan, poin-poin usulan revisi UU IKN telah mengemuka. Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Diani Sadiawati sempat menyampaikan, akan ada penambahan terkait kewenangan khusus bagi OIKN seperti rekrutmen pegawai dan lain-lain.
Sebelumnya terjadi polemik mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi Otorita IKN oleh non-PNS. Menurut Otorita IKN hal itu akan diatur secara khusus sebab UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN hanya memuat jabatan pimpinan tinggi pratama wajib diisi oleh kalangan PNS.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)