medcom.id, Jakarta: Anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu menilai KPK semena-mena. Ia menilai, lembaga anti-korupsi itu bekerja tanpa pengawasan.
Padahal, berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002, KPK harus mempertanggungjawabkan tugasnya kepada publik dan melaporkan hasilnya kepada Presiden dan DPR. Namun, Masinton mengatakan, KPK tak melaporkan secara rinci ke DPR, khususnya komisi III.
"KPK selalu menjawab normatif. Saat ditanya BPK juga jawabannya sama, kasus masih dalam proses. Bagaimana kami melakukan pengawasan kalau seperti itu?" Kata Masinton di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 September 2017.
Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, pengawasan rutin DPR menjadi tidak substantif. Ia khawatir, lembaga besar tanpa pengawasan bisa memicu tindakan korup.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun sependapat dengan Masinton, KPK harus diawasi. Namun menurut Tama, KPK sudah menjalani fungsi pengawasan baik internal maupun eksternal.
"Contohnya saja AKP Suparman, penyidik KPK yang ketahuan korupsi. Dia divonis 8 tahun," ujar dia.
Bendahara KPK Endro Laksono juga divonis 4 tahun penjara ketika terbukti terlibat korupsi senilai Rp384 miliar. Ia menuturkan, beberapa anggota KPK dijatuhi sanksi dan dikembalikan ke instansinya.
"Itu bukti KPK tidak kebal pengawasan. Pengawasan KPK dari masyarakat," jelas Tama.
medcom.id, Jakarta: Anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu menilai KPK semena-mena. Ia menilai, lembaga anti-korupsi itu bekerja tanpa pengawasan.
Padahal, berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002, KPK harus mempertanggungjawabkan tugasnya kepada publik dan melaporkan hasilnya kepada Presiden dan DPR. Namun, Masinton mengatakan, KPK tak melaporkan secara rinci ke DPR, khususnya komisi III.
"KPK selalu menjawab normatif. Saat ditanya BPK juga jawabannya sama, kasus masih dalam proses. Bagaimana kami melakukan pengawasan kalau seperti itu?" Kata Masinton di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 September 2017.
Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, pengawasan rutin DPR menjadi tidak substantif. Ia khawatir, lembaga besar tanpa pengawasan bisa memicu tindakan korup.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun sependapat dengan Masinton, KPK harus diawasi. Namun menurut Tama, KPK sudah menjalani fungsi pengawasan baik internal maupun eksternal.
"Contohnya saja AKP Suparman, penyidik KPK yang ketahuan korupsi. Dia divonis 8 tahun," ujar dia.
Bendahara KPK Endro Laksono juga divonis 4 tahun penjara ketika terbukti terlibat korupsi senilai Rp384 miliar. Ia menuturkan, beberapa anggota KPK dijatuhi sanksi dan dikembalikan ke instansinya.
"Itu bukti KPK tidak kebal pengawasan. Pengawasan KPK dari masyarakat," jelas Tama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)