medcom.id, Jakarta: Kubu mantan Wakil Ketua DPD G.K.R Hemas kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan yang diajukannya. Anang Prihantoro, salah satu senator kubu Hemas menyebut makin sulit mencari keadilan di Indonesia.
"Susahnya di republik ini, kalau ternyata hukum itu menjadi alat dan mainan para penguasa untuk saling melindungi," kata Anang lewat pesan singkat, Kamis 8 Juni 2017.
Anang menyebut, bukti bahwa negara Indonesia adalah negara hukum belum tepat disandangkan saat ini. Padahal dalam konstitusi telah diamanatkan demikian.
Dia menilai, belum mendapat keadilan yang sebenarnya. Padahal, fakta berbicara lain. "Proses hukum bukan tempatnya mencari kepastian dan keadilan tetapi tempat yang penuh ketidakpastian," tandas Anang.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Gugatan itu diajukan mantan Wakil Ketua DPD G.K.R. Hemas.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Hakim Ketua Udjang Abdullah di gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2017.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA Suwardi yang ingin dibatalkan pemohon bukan objek TUN. "Karena itu tindakan seremonial ketatanegaraan," kata Abdullah.
medcom.id, Jakarta: Kubu mantan Wakil Ketua DPD G.K.R Hemas kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan yang diajukannya. Anang Prihantoro, salah satu senator kubu Hemas menyebut makin sulit mencari keadilan di Indonesia.
"Susahnya di republik ini, kalau ternyata hukum itu menjadi alat dan mainan para penguasa untuk saling melindungi," kata Anang lewat pesan singkat, Kamis 8 Juni 2017.
Anang menyebut, bukti bahwa negara Indonesia adalah negara hukum belum tepat disandangkan saat ini. Padahal dalam konstitusi telah diamanatkan demikian.
Dia menilai, belum mendapat keadilan yang sebenarnya. Padahal, fakta berbicara lain. "Proses hukum bukan tempatnya mencari kepastian dan keadilan tetapi tempat yang penuh ketidakpastian," tandas Anang.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Gugatan itu diajukan mantan Wakil Ketua DPD G.K.R. Hemas.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Hakim Ketua Udjang Abdullah di gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2017.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA Suwardi yang ingin dibatalkan pemohon bukan objek TUN. "Karena itu tindakan seremonial ketatanegaraan," kata Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)