medcom.id, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak tegas usulan pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan ini sempat dikemukakan anggota Pansus Angket KPK Henry Yosodiningrat.
"PPP akan secara konsisten menolak setiap wacana atau usulan untuk membekukan, membatasi umur ataupun membubarkan KPK," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, di Jakarta, Senin 11 September 2017.
Arsul mengingatkan agar Pansus Angket KPK kembali pada dasar perjuangan untuk memperbaiki kelembagaan dan tata kelola Lembaga Antirasuah. Pansus harus fokus membenahi sumber daya manusia (SDM), anggaran, ataupun pelaksanaan kewenangan penegakkan hukum di bidang pemberantasan korupsi.
"PPP setuju bergabung ke dalam Pansus karena kesepakatan awal bahwa Pansus ini sebatas perbaikan kelembagaan dan tata kelola tersebut," papar dia.
Dia menekankan, bila Pansus Angket menyimpang dan mengusulkan pembekuan sampai pembubaran KPK, PPP dengan tegas menolak rekomendasi tersebut. Sikap itu akan ditunjukkan baik dalam rapat internal Pansus maupun dalam rapat paripurna DPR.
"Soal ini PPP tidak kompromi, karena bagi PPP persoalan KPK pada dasarnya bukan soal eksistensi kelembagaannya vis a vis (face to face) dihadapkan dengan Polri dan Kejaksaan. Tapi, lebih pada persoalan segelintir orang di KPK pada level bukan pimpinan," pungkas Arsul.
Sebelumnya, Henry Yosodiningrat menganggap perlu KPK dibekukan sementara. Hal itu untuk pembenahan ulang Lembaga Antirasuah itu secara keseluruhan.
"Kalau perlu, misalnya sementara setop KPK dulu. Ini tidak mustahil seperti itu," ujar Henry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Menurut dia, kewenangan KPK terhadap penyidikan dan penuntutan perlu dikembalikan pada institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Kepolisian memegang penuh kewenangan penyidikan sedangkan Kejaksaan terhadap fungsi penuntutan.
Politikus PDI Perjuangan itu gelisah melihat kondisi KPK saat ini. Pansus Angket, kata dia, menemukan fakta bila barang bukti yang disita KPK tak bermuara ke pengadilan. "Kemudian sudah diputus tapi tidak dilaksanakan," tutur dia.
medcom.id, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak tegas usulan pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan ini sempat dikemukakan anggota Pansus Angket KPK Henry Yosodiningrat.
"PPP akan secara konsisten menolak setiap wacana atau usulan untuk membekukan, membatasi umur ataupun membubarkan KPK," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, di Jakarta, Senin 11 September 2017.
Arsul mengingatkan agar Pansus Angket KPK kembali pada dasar perjuangan untuk memperbaiki kelembagaan dan tata kelola Lembaga Antirasuah. Pansus harus fokus membenahi sumber daya manusia (SDM), anggaran, ataupun pelaksanaan kewenangan penegakkan hukum di bidang pemberantasan korupsi.
"PPP setuju bergabung ke dalam Pansus karena kesepakatan awal bahwa Pansus ini sebatas perbaikan kelembagaan dan tata kelola tersebut," papar dia.
Dia menekankan, bila Pansus Angket menyimpang dan mengusulkan pembekuan sampai pembubaran KPK, PPP dengan tegas menolak rekomendasi tersebut. Sikap itu akan ditunjukkan baik dalam rapat internal Pansus maupun dalam rapat paripurna DPR.
"Soal ini PPP tidak kompromi, karena bagi PPP persoalan KPK pada dasarnya bukan soal eksistensi kelembagaannya
vis a vis (face to face) dihadapkan dengan Polri dan Kejaksaan. Tapi, lebih pada persoalan segelintir orang di KPK pada level bukan pimpinan," pungkas Arsul.
Sebelumnya, Henry Yosodiningrat menganggap perlu KPK dibekukan sementara. Hal itu untuk pembenahan ulang Lembaga Antirasuah itu secara keseluruhan.
"Kalau perlu, misalnya sementara setop KPK dulu. Ini tidak mustahil seperti itu," ujar Henry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Menurut dia, kewenangan KPK terhadap penyidikan dan penuntutan perlu dikembalikan pada institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Kepolisian memegang penuh kewenangan penyidikan sedangkan Kejaksaan terhadap fungsi penuntutan.
Politikus PDI Perjuangan itu gelisah melihat kondisi KPK saat ini. Pansus Angket, kata dia, menemukan fakta bila barang bukti yang disita KPK tak bermuara ke pengadilan. "Kemudian sudah diputus tapi tidak dilaksanakan," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)