Jakarta: Pemerintah memperkuat sejumlah unsur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Salah satunya, aspek hukum.
"Dalam hal penegakan hukum pemerintah memperkuat apa yang menjadi usulan DPR," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam rapat kerja (raker) awal RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Aspek hukum yang diperkuat, yaitu mempermudah proses hukum kekerasan seksual. Kemudahan tersebut dilakukan dalam bentuk perluasan alat bukti hingga pelaksanaan putusan.
"Demikian juga diatur pemberatan hukuman dan hukuman tambahan bagi pelaku," kata dia.
Baca: Willy Aditya Dipercaya Sebagai Ketua Panja RUU TPKS
Dia menyampaikan penguatan itu dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada korban. Sehingga, negara hadir dalam memenuhi hak para korban.
"Intinya, RUU TPKS bagaimana kita memberikan kepentingan yang terbaik baik korban, keluarga, demikian juga saksi," kata dia.
Selain aspek hukum, pemerintah memperkuat fungsinya unit pelayanan terpadu. Penguatan dilakukan agar upaya pemulihan korban kekerasan seksual bisa berjalan dengan baik.
"Bagaimana kita memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban dalam hal pencegahan, penanganan, perlindungan, demikian juga pemulihan terhadap korban," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah memperkuat sejumlah unsur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(RUU TPKS). Salah satunya, aspek hukum.
"Dalam hal penegakan hukum pemerintah memperkuat apa yang menjadi usulan DPR," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam rapat kerja (raker) awal
RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Aspek hukum yang diperkuat, yaitu mempermudah proses hukum
kekerasan seksual. Kemudahan tersebut dilakukan dalam bentuk perluasan alat bukti hingga pelaksanaan putusan.
"Demikian juga diatur pemberatan hukuman dan hukuman tambahan bagi pelaku," kata dia.
Baca:
Willy Aditya Dipercaya Sebagai Ketua Panja RUU TPKS
Dia menyampaikan penguatan itu dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada korban. Sehingga, negara hadir dalam memenuhi hak para korban.
"Intinya, RUU TPKS bagaimana kita memberikan kepentingan yang terbaik baik korban, keluarga, demikian juga saksi," kata dia.
Selain aspek hukum, pemerintah memperkuat fungsinya unit pelayanan terpadu. Penguatan dilakukan agar upaya pemulihan korban kekerasan seksual bisa berjalan dengan baik.
"Bagaimana kita memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban dalam hal pencegahan, penanganan, perlindungan, demikian juga pemulihan terhadap korban," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)