Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dok. Tangkapan Layar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dok. Tangkapan Layar.

Terawan Diberhentikan IDI, Menko PMK Sebut Rekomendasi MKEK Berlebihan

M Iqbal Al Machmudi • 01 April 2022 10:52
Jakarta: Rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dinilai agak berlebihan. Masalah tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui diskusi baik-baik.
 
"Pak Menkes (Budi Gunadi Sadikin) sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jakarta, Jumat, 1 April 2022.
 
Muhadjir telah bertemu dengan Ketua IDI yang baru dikukuhkan, Adib Khumaidi. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyimpulkan IDI dan Terawan pada dasarnya memiliki niat yang sama-sama baik.

"IDI punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi, Pak Terawan memiliki panggilan jiwa untuk melakukan terobosan dan inovasi. Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan," ungkap dia.
 
Menurut Muhadjir, berdasarkan penjelasan yang didapat, IDI pada prinsipnya terbuka dan akan berusaha mencari titik temu berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang menimpa Terawan. Sehingga diharapkan IDI tetap bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya, namun juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi anggotanya.
 
"Terobosan dan inovasi itu kan sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandek. Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi kita khawatir program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandek. Perkembangan ilmu dan praktik kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal," ujar dia.
 
Baca: IDI Sebut Terawan Melanggar Kode Etik Sejak 2013
 
MKEK merekomendasikan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI dalam Muktamar ke-31 IDI yang digelar di Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret 2022. Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Terawan.
 
Pada 2018, beredar surat keputusan pemecatan sementara kepada Terawan. Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan