medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta menggugat perusahaan pemilik kapal pesiar MV Caledonian Sky yang merusak terumbu karang di Raja Ampat, Papua. Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup merupakan perusakan lingkungan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat harus diselesaikan secara hukum.
"Ini jelas perusakan lingkungan sangat serius, yang melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Dasco di Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.
Menurut Dasco, pihak yang membiarkan kapal pesiar itu masuk ke perairan Raja Ampat harus ditindak.
"Ini dikategorikan kejahatan, bukan pelanggaran. Harusnya pihak yang bertanggung-jawab ditangkap untuk diproses hukum. Kami mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonian Sky dan pihak yang membiarkan kapal masuk," katanya.
Selain proses pidana, Dasco meminta pemerintah menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan. Sebab, kerugian yang diderita negara sangat besar.
Ia mencontohkan, pemerintah bisa mengacu kasus tumpahan minyak yang merusak dan mencemarkan lingkungan di Teluk Mexico, Louisiana, Amerika Serikat, oleh perusahaan minyak Inggris BP (British Petroleum) pada 2010 lalu.
"Dalam kasus tersebut, BP diminta mengganti kerugian atas seluruh kerusakan yang timbul berikut seluruh biaya operasional untuk membersihkan minyak," ujar Dasco.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Wb77q6ab" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta menggugat perusahaan pemilik kapal pesiar MV Caledonian Sky yang merusak terumbu karang di Raja Ampat, Papua. Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup merupakan perusakan lingkungan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat harus diselesaikan secara hukum.
"Ini jelas perusakan lingkungan sangat serius, yang melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Dasco di Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.
Menurut Dasco, pihak yang membiarkan kapal pesiar itu masuk ke perairan Raja Ampat harus ditindak.
"Ini dikategorikan kejahatan, bukan pelanggaran. Harusnya pihak yang bertanggung-jawab ditangkap untuk diproses hukum. Kami mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonian Sky dan pihak yang membiarkan kapal masuk," katanya.
Selain proses pidana, Dasco meminta pemerintah menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan. Sebab, kerugian yang diderita negara sangat besar.
Ia mencontohkan, pemerintah bisa mengacu kasus tumpahan minyak yang merusak dan mencemarkan lingkungan di Teluk Mexico, Louisiana, Amerika Serikat, oleh perusahaan minyak Inggris BP (British Petroleum) pada 2010 lalu.
"Dalam kasus tersebut, BP diminta mengganti kerugian atas seluruh kerusakan yang timbul berikut seluruh biaya operasional untuk membersihkan minyak," ujar Dasco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)