Wakil Ketua DPR Fadli Zon/MTVN/Ahmad Mustaqim
Wakil Ketua DPR Fadli Zon/MTVN/Ahmad Mustaqim

PDI Perjuangan Belum Usulkan Nama Calon Pimpinan DPR

Al Abrar • 19 Desember 2016 13:52
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk dalam prolegnas 2016. Revisi akan dilanjutkan untuk pembahasan mendalam pada masa reses.
 
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pengusul maupun Badan Legislasi belum merencanakan pembahasan revisi uu tersebut. Sebab, anggota DPR tengah berada di dapil masing-masing.
 
"Belum ya, saya kira masing-masing anggota masih sibuk dengan kegiatan reses. Banyak yang keluar kota di dapil masing-masing, nanti lah sesegara mungkin," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Diketahui poin dalam revisi UU MD3 adalah penambahan kursi pimpinan DPR untuk mengakomodir PDI Perjuangan lantaran sebagai partai pemenang Pemili 2014.
 
Sampai saat ini, kata Fadli, Fraksi PDI Perjuangan sebagai pengusul juga belum meyodorkan nama anggota untuk duduk di kursi Pimpinan DPR.
 
"Setahu saya belum ada," ujarnya.
 
Fadli juga tak menampik adanya penambahan fasilitas kepada pimpinan DPR yang baru. Dia menegaskan pihaknya sudah memperhitungkan hal tersebut. Namun, ketika disinggung dari mana anggaran tersebut, Fadli enggan merinci.
 
"Nanti kita lihatlah anggrannya, saya kira enggak terlalu besarlah itu," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan